SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN

Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers

Beranda » Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers

Dalam melakukan peliputan dilapangan wartawan Media Kabarrakyat.news (PT. Cahaya Jaya RAS) wajib :

  1. Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
  2.  Berpakaian yang rapi menggunakan kemeja, menggunakan sepatu, menggunakan baju kaos (dengan kerah).
  3. Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.

Wartawan Kabarrakyat.news dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber. Wajib melakukan cek n ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh dilapangan maupun penugasan redaksi.

Wartawan Kabarrakyat.news tidak diperkenankan mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.

Wartawan Kabarrakyat.news wajib bertindak independen dan tidak tendensius. Dalam meliput konflik, wartawan Kabarrakyat.news tidak diperkenankan turut berada didalam kelompok warga yang bertikai.

Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Kabarrakyat.news (PT. Cahaya Jaya RAS) dan dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Ă—
Ă— Advertisement