SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH
Beranda » Kebijakan Razia Pelat Aceh di Sumut Dinilai Provokatif, Forbina: Gubernur Bobby Memicu Ketegangan Antarwilayah

Kebijakan Razia Pelat Aceh di Sumut Dinilai Provokatif, Forbina: Gubernur Bobby Memicu Ketegangan Antarwilayah

Kebijakan Razia Pelat Aceh di Sumut Dinilai Provokatif, Forbina Gubernur Bobby Memicu Ketegangan Antarwilayah
Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina). Muhammad Nur. (Dok Ist)

Ketegangan antarwilayah kembali mencuat setelah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dinilai melakukan tindakan provokatif dengan merazia kendaraan berpelat Aceh yang melintas di wilayah Sumut.

Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menilai kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi memicu konflik horizontal, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan ekonomi antara dua provinsi bertetangga tersebut.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan Mandek, PWI Aceh Siapkan Tim Advokasi

Direktur Forbina, Muhammad Nur, menyebut tindakan Gubernur Sumut itu sebagai bentuk kepemimpinan yang keliru dan tidak mencerminkan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kebijakan ini mencerminkan ketidaktahuan terhadap kontribusi Aceh dalam sistem ekonomi nasional,” ujar Muhammad Nur kepada Kabar Rakyat, Senin (29/9/2025).

Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Periode 2026-2031

Ia menyinggung besarnya investasi politik pada Pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 triliun, namun justru menghasilkan pemimpin-pemimpin muda yang, menurutnya, mengedepankan ego sektoral.

“Gubernur Bobby telah menunjukkan gaya kepemimpinan yang tidak bermoral dan berpotensi memicu keretakan antarwilayah,” tegasnya.

Muhammad Nur juga mengingatkan bahwa Aceh dan Sumatera Utara memiliki keterkaitan ekonomi yang erat. Banyak bahan baku industri dikirim dari Aceh ke Medan, sementara kebutuhan pokok masyarakat Aceh banyak bergantung pada pasokan dari Sumut. Jika hubungan ini terganggu, dampaknya tidak hanya pada sektor perdagangan, tetapi juga pada kehidupan sosial masyarakat kedua daerah.

Ia pun mempertanyakan kemungkinan pembalasan dari Aceh jika kendaraan berpelat Sumut turut diblokir atau ditolak masuk. Tindakan semacam itu, menurutnya, mencerminkan kegagalan berpikir sebagai seorang pemimpin nasional.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut dan Aceh tahun 2025, Sumut tercatat unggul signifikan dalam penerimaan pajak sektor kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sumut mencapai Rp1,74 triliun, jauh di atas Aceh yang hanya memperoleh Rp431 miliar. Dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumut mengantongi Rp1,66 triliun, sedangkan Aceh Rp340 miliar. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sumut juga mencapai Rp1,53 triliun, sementara Aceh hanya Rp490 miliar.

“Dengan ketimpangan fiskal seperti ini, seharusnya Sumut bisa lebih bijak, bukan malah memprovokasi. Jangan sampai karena kesalahpahaman soal hukum jalan raya, rakyat jadi korban,” ujar Muhammad Nur.

Ia juga mengecam keras usulan agar kendaraan dari Aceh menggunakan dua pelat nomor, yang dinilainya tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, kebijakan Bobby berpotensi melanggar undang-undang karena mengganggu kepentingan umum dan menyulut konflik antarprovinsi.

“Bobby bisa dilaporkan karena tindakan ini berpotensi memecah belah bangsa dan mengganggu stabilitas NKRI. Presiden harus segera turun tangan untuk menghentikan cara berpikir sempit semacam ini,” katanya.

Sebagai langkah strategis, Forbina mendesak Pemerintah Aceh untuk mempercepat pengembangan dan pengoperasian Pelabuhan Sabang sebagai pusat ekonomi baru. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap jalur logistik via Medan.

“Bangsa Aceh telah banyak berinvestasi untuk Indonesia. Jangan rusak kontribusi itu hanya karena ambisi politik sempit. Cukup sudah kebodohan ini. Kami ingatkan, jangan sampai hanya karena satu gubernur, hubungan antarwarga dan integritas bangsa terganggu,” tutup Muhammad Nur.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement