SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Eks Direktur BUMD Aceh Timur Darwin Eng, Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Eks Direktur BUMD Aceh Timur Darwin Eng, Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akbar Pramadhana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (18/6). Foto Antara

KABARRAKYAT.news – Mantan Direktur PT Beurata Maju, Darwin, alis Darwin Eng, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akbar Pramadhana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (18/6/2026).

Jaksa Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Selain pidana penjara, Darwin juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,224 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan,” kata jaksa dalam persidangan.

Wali Kota Langsa: Sensus Ekonomi 2026 Penting untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Daerah

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengungkapkan, Darwin menjabat Direktur PT Beurata Maju pada periode 2022 hingga 2024. Perusahaan milik Pemkab Aceh Timur tersebut mengelola perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Namun pada 2023, perusahaan itu memperoleh keuntungan lebih dari Rp1,2 miliar dari pengelolaan kebun sawit yang tidak disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, tindakan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Darwin melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan hakim anggota Ani Hartati dan Harmijaya.

Sumber: ANTARA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement