KABARAKYAT.news – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membeberkan kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Selain Roy Suryo, penyidik juga menangkap Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Khozinudin menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat pagi (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman Roy Suryo di kawasan Bintaro.
“Pagi-pagi datang mengaku dari penyidik dan menyampaikan akan melakukan penahanan, tetapi yang dilakukan adalah penangkapan. Kami sempat memprotes dan meminta agar menunggu penasihat hukum, namun permintaan itu tidak diindahkan,” kata Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Menurut dia, sebelum penangkapan terjadi, Roy Suryo baru saja kembali dari kegiatan diskusi di Bandung, Jawa Barat, dan tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB.
Khozinudin mengungkapkan, proses penangkapan sempat memicu reaksi dari istri Roy Suryo yang menilai tindakan aparat dilakukan secara mendadak dan mengganggu privasi keluarga.
“Istri Pak Roy juga sempat menyampaikan keberatan. Menurutnya, itu merupakan ruang privasi keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khozinudin menyebut alasan penangkapan yang disampaikan penyidik adalah karena Roy Suryo dianggap tidak kooperatif serta dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, Roy Suryo disebut menerima proses hukum tersebut dengan tenang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bahkan telah memperkirakan kemungkinan penangkapan akan terjadi.
“Pak Roy sangat tenang. Tidak panik dan tidak melakukan perlawanan. Beliau hanya menanyakan surat tugas serta dokumen terkait proses penangkapan,” pungkas Khozinudin.
Editor: RAHMAD


Komentar