SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH KABAR PARLEMENTARIA
Beranda » Haji Uma: Bantuan untuk Keluarga Korban Putus Tangan Murni Atas Dasar Kemanusiaan

Haji Uma: Bantuan untuk Keluarga Korban Putus Tangan Murni Atas Dasar Kemanusiaan

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma

Bantuan serupa telah rutin diberikan kepada pasien kurang mampu dan keluarganya sejak dirinya menjabat sebagai anggota DPD RI pada 2014.

KABARRAKYAT.news – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menegaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada keluarga korban kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan putus tangan di Kabupaten Aceh Besar murni didasari rasa kemanusiaan dan keprihatinan terhadap kondisi keluarga korban.

Jaksa Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Menurut Haji Uma, bantuan tersebut berupa biaya makan bagi keluarga yang mendampingi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Ia menjelaskan, bantuan serupa telah rutin diberikan kepada pasien kurang mampu dan keluarganya sejak dirinya menjabat sebagai anggota DPD RI pada 2014.

Wali Kota Langsa: Sensus Ekonomi 2026 Penting untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Daerah

Haji Uma mengungkapkan, kepeduliannya terhadap korban berawal dari laporan yang disampaikan langsung oleh anak korban. Saat itu, anak korban menghubunginya sambil menangis dan memohon bantuan atas kondisi ayahnya yang mengalami luka berat.

“Bantuan biaya untuk keluarga korban adalah bentuk keprihatinan atas dasar kemanusiaan. Pascakejadian, kami menerima laporan dari anak korban yang memohon sambil menangis. Ia menyebut ayahnya dipotong tangannya karena tuduhan mencuri yang menurut keluarga belum terbukti, serta adanya dugaan keterlibatan seorang oknum perwira polisi,” kata Haji Uma, Kamis (18/6/2026).

Setelah menerima laporan tersebut, Haji Uma menugaskan stafnya untuk mengunjungi RSUDZA guna menemui keluarga korban dan menyerahkan bantuan biaya makan selama masa pendampingan.

Ia menegaskan, sikapnya dalam kasus ini bukan untuk membela pihak yang dituduh melakukan tindak pidana, melainkan untuk mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Sikap saya dalam kasus ini bukan karena ingin membela pihak yang dituduh bersalah dalam narasi yang berkembang. Namun, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum yang membuktikannya,” ujarnya.

Karena itu, Haji Uma meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

“Saya tidak berpihak kepada siapa pun selain pada kebenaran dan keadilan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, kasus ini perlu diusut secara objektif dan transparan oleh Polda Aceh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Haji Uma juga menyampaikan keterangan yang diperoleh dari keluarga korban. Menurut anak korban, Riva Novianty (20), ayahnya bersama seorang rekannya saat kejadian sedang menuju kolam ikan milik kerabat dengan membawa peralatan untuk menangkap ikan.

Pihak keluarga mengklaim peristiwa bermula ketika rekan korban memetik dua buah mangga yang kemudian memicu teriakan maling dari warga sekitar. Dua rekan korban disebut melarikan diri, sedangkan korban tidak dapat berlari karena mengalami gangguan pada kaki.

Versi keluarga korban menyebutkan bahwa setelah dikepung warga, korban sempat mengacungkan pisau yang dibawanya untuk membela diri. Namun setelah diminta membuang pisau, korban disebut menuruti permintaan tersebut dan mengangkat kedua tangannya.

Keluarga korban menduga salah seorang warga kemudian menendang korban, sementara seorang pria yang disebut sebagai oknum polisi menebas tangan korban dengan senjata tajam hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Meski demikian, Haji Uma menegaskan bahwa kronologi tersebut merupakan versi dari pihak keluarga korban yang masih harus diuji melalui proses hukum.

“Kronologi kejadian tersebut adalah versi pihak korban. Tentu kita harus menghargai keterangan dari semua pihak, baik korban maupun pihak yang dituduh terlibat. Semua pernyataan itu harus diuji kebenarannya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Selain itu, Haji Uma menyebut keluarga korban mengaku khawatir terhadap biaya pengobatan dan operasi yang sedang dijalani korban di RSUDZA. Menurut keluarga, kondisi ekonomi mereka tidak memungkinkan untuk menanggung seluruh biaya perawatan.

Sebagai tindak lanjut, Haji Uma berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perhatian serta mempertimbangkan perlindungan terhadap korban dalam kasus tersebut.

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement