KABARAKYAT.news – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Listyo menegaskan, penahanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang harus dijalankan sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” kata Listyo Sigit usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6), dikutip dari detik.
Ia menjelaskan, sebelum tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap kedua tersangka.
“Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa ditahan karena disangkakan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui teknologi informasi.
Keduanya juga disangkakan pasal terkait dugaan manipulasi informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data otentik, serta perbuatan berlanjut.
“Perbuatan keduanya disangkakan Pasal 310 KUHP, Pasal 433 jo Pasal 441 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE yang telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.
Sumber: CNN Indonesia


Komentar