SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
HUKUM NASIONAL NEWS
Beranda » Jaksa Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jaksa Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kejari Jaksel Menangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo (rompi oranye). Foto- ANTARA

KABARRAKYAT.news – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Penangguhan penahanan dilakukan setelah jaksa mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka.

“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Wali Kota Langsa: Sensus Ekonomi 2026 Penting untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Daerah

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Marcelo menyebut barang bukti yang diserahkan sebanyak 714 item yang didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan maupun video berkaitan dengan perkara.

Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara segera dilanjutkan ke tahap persidangan. Menurut Marcelo, perkara tersebut dikategorikan penting karena menyita perhatian publik.

Kapolri Tegaskan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang,” kata Marcelo.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, Roy Suryo dan dr Tifa diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala selama proses hukum berlangsung.

Sumber: Metrotvnews

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement