SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
ACEH KABAR DAERAH KABAR PARLEMENTARIA
Beranda » Haji Uma Surati Kemenlu, Warga Lhokseumawe Hilang Kontak di Arab Saudi

Haji Uma Surati Kemenlu, Warga Lhokseumawe Hilang Kontak di Arab Saudi

KABARRAKYAT.news — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait laporan seorang warga Lhokseumawe yang hilang kontak di Arab Saudi.

Surat bernomor 145/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 itu ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI c/q Direktur Perlindungan WNI/BHI. Surat tersebut juga diminta diteruskan kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia serta perwakilan RI di Arab Saudi, yakni KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.

Sayuti Achmad Daftar Calon Ketua PWI Aceh, Klaim Kantongi Dukungan 15 Daerah

Warga yang dilaporkan hilang kontak tersebut adalah Muhammad Iksan (25), warga Lhokseumawe. Laporan disampaikan oleh ibunya, Nur Asiah, warga Dusun Rancong Baro, Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Dalam surat permohonan tertanggal 17 September 2026, Nur Asiah meminta bantuan Haji Uma untuk mencari keberadaan anaknya dan memfasilitasi kepulangannya ke Indonesia.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo Ajak Siswa Jauhi Narkoba

Laporan tersebut turut diperkuat Surat Keterangan Gampong Nomor 330/BNM-G/SK/IX/2026 yang diterbitkan Pj. Keuchik Blang Naleung Mameh, Ibnu Azhar.

Dalam surat Haji Uma dijelaskan, Muhammad Iksan bekerja sebagai barista di Kota Tabuk, Arab Saudi, sejak 16 Oktober 2024 hingga 10 Mei 2026.

Setelah kontrak kerjanya berakhir, Muhammad Iksan disebut hendak dipulangkan ke Indonesia. Namun, pada 10 September 2026, ia dibawa manajernya ke kantor Jawazat atau Imigrasi Arab Saudi untuk mengurus proses kepulangan.

Saat menjalani pemeriksaan, pihak Imigrasi disebut menemukan bahwa Iqamah atau izin tinggal yang bersangkutan telah kedaluwarsa selama sekitar tiga bulan sejak kontrak kerjanya berakhir pada 10 Mei 2026.

Sejak dibawa ke kantor Imigrasi pada 10 September 2026, Muhammad Iksan disebut tidak lagi dapat dihubungi keluarganya di Lhokseumawe.

Menurut keterangan Nur Asiah, telepon seluler milik anaknya turut disita pihak Imigrasi.

“Saya tidak tahu lagi bagaimana nasib anak kandung saya, karena HP-nya disita oleh pihak Imigrasi. Dengan ini saya memohon kepada Bapak agar sudi membantu saya untuk mencari keberadaan anak kandung saya dan dibawa pulang ke Indonesia,” tulis Nur Asiah dalam surat permohonannya.

Menanggapi laporan tersebut, Haji Uma mengatakan pihaknya telah meneruskan persoalan itu melalui surat resmi kepada Kemenlu RI.

“Kita menerima laporan resmi dari keluarga di Muara Satu, Lhokseumawe. Adik kita Muhammad Iksan sudah selesai kontrak sebagai barista di Tabuk dan mau dipulangkan, tapi saat diantar ke Jawazat ternyata Iqamahnya mati tiga bulan dan setelah itu HP disita dan hilang kontak sejak 10 September. Keluarga sangat cemas di Lhokseumawe,” ujar Haji Uma, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, surat tersebut diharapkan segera diteruskan kepada pihak terkait di Arab Saudi sehingga keberadaan Muhammad Iksan dapat diketahui.

“Kita sudah surati Kemenlu RI untuk diteruskan ke Dubes Arab Saudi dan Perwakilan RI di Arab Saudi agar segera dicari keberadaannya, dipastikan keselamatannya, dan difasilitasi pemulangannya. Ini warga kita, harus kita bantu sampai pulang,” tegas Haji Uma.

Haji Uma juga meminta Kemenlu RI melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BP3MI Aceh ikut mengawal penanganan kasus tersebut.

Ia berharap Muhammad Iksan segera ditemukan, dipastikan kondisinya, serta dapat difasilitasi kepulangannya ke Lhokseumawe.

Editor: Rahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×