KABARRAKYAT.news – Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan pemusnahan narkotika seberat 356,79 gram dan puluhan barang elektronik yang elah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi penegak hukum, pemerintah daerah, Bea Cukai, BNN, Mahkamah Syar’iyah, Lembaga Pemasyarakatan dan organisasi masyarakat
Kepala Kejaksaa Negeri Langsa, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
serta Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kajari menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mewujudkan Kejaksaan Negeri Langsa sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan, sekaligus memberikan informasi yang tepat dan terkini (up to date) kepada masyarakat
mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga dan mengamankan barang bukti agar tidak hilang, rusak, disalahgunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama masa penyimpanan.
Lanjut Kajari, barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan putusannya dirampas untuk dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan lainnya sejak Agustus sampai Oktober 2026, dengan jumlah sebanyak 24 perkara.
Ia menyebutkan, barang bukti barang elektronik sebanyak 20 unit terdiri dari handphone sebanyak 18 unit dan timbangan digital sebanyak dua unit.
Sementara untuk narkotika dengan berat keseluruhan 356,79 terdiri dari ganja seberat 0,5 gram, sabu : 294,14 gram, kokain sebanyak 62,14 gram. Serta, perkakas tiga buah terdiri dari gunting sebanyak 2 buah,obeng sebanyak satu buah, pakaian 11 potong dan barang lainnya 28 buah terdiri dari kaca pirek, sendok sabu, dompet, set bong,
plastik, kotak rokok, tas, dan karung goni.
“Prosesi pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti antara lain melalui proses dibakar, diblender, dicampur dengan oli kotor, serta dihancurkan,” terangnya.
Sementara itu, sebelum pemusnahan narkotika dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut. Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak terkait.
Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara berkala, Kejaksaan Negeri Langsa berharap dapat terus menjaga integritas pengelolaan barang bukti, mencegah potensi penyalahgunaan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai
lembaga penegak hukum yang profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.[]

Komentar