LANGSA, KABAR RAKYAT — Pemerintah Kota Langsa memastikan tidak ada transfer dana sebesar Rp50 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke daerah tersebut sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat pasca bencana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Ir. Maimun, ST, M.S.M, menyatakan hingga saat ini tidak terdapat pencatatan dana masuk dari Kementerian Keuangan ke kas daerah Kota Langsa.
“Tidak ada dana dari Kementerian Keuangan yang masuk ke kas daerah Kota Langsa seperti yang diinformasikan,” kata Maimun saat dikonfirmasi di Langsa, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk jenis dan besaran alokasi seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bentuk bantuan lainnya.
“Setiap daerah penerima dan besarannya tercantum secara rinci dalam PMK. Jika Kota Langsa menerima dana tersebut, tentu tercatat secara resmi,” ujarnya.
Maimun menegaskan informasi mengenai adanya transfer Rp50 miliar tersebut tidak sesuai dengan data pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kota Langsa mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi yang beredar melalui sumber resmi guna mencegah kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak akurat.
Editor: RAHMAD

Komentar