KABARRAKYAT.news – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Laporan itu meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Laporan disampaikan melalui surat bernomor 076/SPPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean.
Dalam surat tersebut, Satgas PPA menguraikan sedikitnya tiga dugaan penyimpangan yang dinilai perlu ditelusuri oleh penyidik.
Temuan pertama berkaitan dengan dugaan kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Satgas PPA, saluran irigasi yang dalam dokumen kontrak memiliki panjang 350 meter diduga hanya dikerjakan sekitar 250 meter.

Proyek pembangunan saluran irigasi di Gampong Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, kini berhenti di tengah jalan, Sabtu 24Juli 2026. (Dok KR/IW)
Meski demikian, proyek tersebut diduga telah dibayarkan hingga 100 persen. Selain itu, Satgas PPA juga mengungkap adanya laporan mengenai dugaan tunggakan upah pekerja yang hingga kini disebut belum diselesaikan.
Poin lain yang menjadi sorotan ialah proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan. Satgas PPA meminta Kejati menelusuri proses tersebut apabila ditemukan indikasi pekerjaan dinyatakan selesai meskipun diduga belum memenuhi volume sesuai kontrak.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepentingan masyarakat Aceh,” kata Tri Nugroho kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.
Kejati Aceh: Surat Sudah Diteruskan ke Pimpinan
Kasubbag Persuratan Kejaksaan Tinggi Aceh Rini, membenarkan telah menerima surat laporan dari Satgas PPA.
“Surat sudah kami terima di bidang persuratan dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu 5 Agustus 2026.

Proyek pembangunan saluran irigasi di Gampong Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, kini berhenti di tengah jalan, Sabtu 24Juli 2026. (Dok KR/IW)
Belum ada keterangan resmi dari Kejati Aceh mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Proyek Bernilai Rp80,56 Miliar
Sebelumnya, dugaan penyimpangan proyek ini mencuat setelah adanya informasi mengenai selisih volume pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kabarrakyat.news, proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut merupakan bagian dari Program Inpres Nomor 2 Tahun 2025 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Provinsi Aceh.

Proyek pembangunan saluran irigasi di Gampong Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, kini berhenti di tengah jalan, Sabtu 24Juli 2026. (Dok KR/IW)
Kontrak bernomor PB 0201-Bws1.6.1/1064 memiliki nilai sekitar Rp80,56 miliar untuk pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di 11 kabupaten/kota di Aceh.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan masa pelaksanaan 110 hari kalender, mulai 25 Juni hingga 12 Oktober 2025. Untuk lokasi di Gampong Ujong Tunong, pekerjaan diketahui disubkontrakkan kepada PT Sejahtera Durung Mandiri.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber di Banda Aceh, proyek tersebut telah menjalani proses PHO. Namun, hasil penelusuran di lapangan memunculkan dugaan bahwa pekerjaan yang terealisasi hanya sekitar 250 meter dari total 350 meter sebagaimana disebut dalam kontrak.
Selain dugaan kekurangan volume, seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum menerima upah.
“Gaji kami belum dibayar sampai sekarang. Setiap ditagih, alasannya dana belum cair,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan penyedia material berinisial JN. Ia mengaku tagihan material senilai puluhan juta rupiah belum dibayarkan.
“Saya sudah berulang kali menghubungi pihak terkait, tetapi selalu dijawab belum ada pembayaran karena uangnya belum masuk,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, PT Hutama Karya (Persero), PT Sejahtera Durung Mandiri, maupun SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Provinsi Aceh belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan resmi sesuai prinsip keberimbangan. (TIM/Red)
Editor: RAHMAD


Komentar