KABARRAKYAT.news — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, meminta penggunaan Dana Desa di Gampong Pucok Alue, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, dikawal secara ketat agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pucok Alue tercatat memperoleh pagu maksimal Dana Desa Reguler Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp548.060.000. Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT, Friendy P. Sihotang, dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama pemerintah daerah dan kementerian di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026).
Haji Uma menilai besarnya alokasi tersebut harus diikuti pengelolaan yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, Gampong Pucok Alue, Geumpang, Pidie mendapatkan pagu maksimal Dana Desa Reguler 2026 sebesar Rp548,06 juta. Ini tentu kita syukuri, tetapi yang paling penting adalah bagaimana anggaran ini benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan menjawab kebutuhan pembangunan gampong,” kata Haji Uma.
Menurut Haji Uma, kondisi geografis Geumpang menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan. Kecamatan tersebut memiliki luas sekitar 1.576 kilometer persegi dengan lima gampong, yakni Pulo Lhoih, Bangkeh, Pucok Alue, Leupu dan Keune.
Wilayah pegunungan, permukiman yang tersebar, akses jalan yang masih sulit di sejumlah kawasan serta tingginya biaya distribusi material dan konstruksi menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan dalam pembangunan.
“Dengan wilayah yang sangat luas, akses yang masih sulit, biaya konstruksi dan distribusi material yang tinggi, serta masyarakat yang tinggal tersebar, tentu kebutuhan pembangunannya berbeda dengan desa yang aksesnya lebih mudah. Karena itu, pagu yang besar ini harus kita kawal ketat agar tepat sasaran,” ujarnya.
Bukan Anggaran yang Bisa Digunakan Sembarangan
Haji Uma menjelaskan, besaran Dana Desa setiap desa ditentukan melalui sejumlah komponen dan indikator. Secara nasional, pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,6 triliun, dengan Dana Desa Reguler sebesar Rp25 triliun untuk 75.265 desa penerima.
Pengalokasian Dana Desa mempertimbangkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula. Komponen formula antara lain memperhitungkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis.
Karena itu, Haji Uma meminta masyarakat memahami bahwa angka Rp548,06 juta yang diterima Pucok Alue bukan muncul tanpa perhitungan.
“Jadi, masyarakat juga perlu mengetahui mengapa Pucok Alue mendapatkan Dana Desa sebesar Rp548,06 juta. Angka ini bukan diberikan begitu saja. Ada indikator yang dihitung pemerintah, mulai dari kondisi masyarakat, kemiskinan, luas wilayah hingga tingkat kesulitan geografis,” katanya.
Ia menegaskan, pagu besar juga berarti tanggung jawab pengelolaan yang semakin besar.
“Semakin besar anggaran yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab dalam pengelolaannya. Kita ingin Dana Desa ini mampu memperbaiki akses, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi masyarakat, dan meningkatkan pelayanan dasar di gampong,” tegasnya.
Keuchik Diminta Pahami Permendes 16/2025
Haji Uma juga mengingatkan seluruh keuchik dan aparatur gampong di Pidie maupun Aceh agar memahami ketentuan penggunaan Dana Desa 2026, khususnya Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi pedoman agar Dana Desa tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan.
Sejumlah penggunaan anggaran juga dibatasi, di antaranya studi banding dan perjalanan dinas tertentu ke luar kabupaten/kota, pembayaran honorarium tertentu kepada aparatur pemerintahan desa dan BPD, serta pembangunan kantor desa baru.
“Jangan sampai karena mendapatkan dana besar kemudian penggunaannya tidak terarah. Keuchik dan aparatur gampong harus memahami Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Apa yang diperbolehkan, apa yang menjadi fokus, dan apa yang tidak boleh dibiayai dengan Dana Desa harus dipahami dengan benar,” ujar Haji Uma.
Di sisi lain, Haji Uma meminta pemerintah pusat dan daerah tetap memikirkan skema pemenuhan hak dan kesejahteraan aparatur gampong melalui sumber pembiayaan yang sesuai regulasi.
Ia menilai aparatur gampong merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga kesejahteraannya tetap perlu diperhatikan tanpa melanggar aturan penggunaan Dana Desa.
Dana Desa Harus Terasa di Masyarakat
Untuk 2026, fokus penggunaan Dana Desa antara lain diarahkan pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa, ketahanan pangan, percepatan penurunan stunting, Padat Karya Tunai Desa, serta penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Haji Uma meminta pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, penentuan program prioritas, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Untuk Pucok Alue, Rp548,06 juta ini harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan. Jangan hanya menjadi angka dalam APB Gampong. Masyarakat harus bisa melihat dan merasakan langsung perubahan yang dihasilkan dari Dana Desa tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan akan terus mengawal implementasi Permendes 16/2025 dan kebijakan Dana Desa 2026, termasuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintahan gampong di Aceh kepada pemerintah pusat.
“Saya akan terus mengawal agar Dana Desa 2026 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pucok Alue, Geumpang, dan seluruh gampong di Aceh. Anggaran yang besar harus diikuti pengawasan yang kuat, transparansi, serta tanggung jawab kepada masyarakat,” tutup Haji Uma.

Komentar