SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Plt Kepala SDN Sungai Liput Aceh Tamiang Disorot, Berlindung di Balik Konsultan Saat Proyek Revitalisasi Rp1 Miliar Dipertanyakan

Plt Kepala SDN Sungai Liput Aceh Tamiang Disorot, Berlindung di Balik Konsultan Saat Proyek Revitalisasi Rp1 Miliar Dipertanyakan

Proyek revitalisasi SDN Sungai Liput, Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, yang menelan anggaran APBN sebesar Rp1.081.883.527. (Dok KR)

KABARRAKYAT.news – Proyek revitalisasi SDN Sungai Liput, Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, yang menelan anggaran APBN sebesar Rp1.081.883.527 menuai sorotan. Bukan hanya karena sejumlah item pekerjaan yang dipertanyakan, tetapi juga sikap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah saat dikonfirmasi awak media.

Ketika dimintai penjelasan pada Jumat (3/7/2026), Plt Kepala SDN Sungai Liput Nurbayti justru menyatakan seluruh pekerjaan mengikuti perencanaan konsultan.

Wali Kota Jeffry Luncurkan Program Nikah Gratis untuk Warga Langsa

“Saat perencana dilakukan oleh konsultan, itulah yang kita kerjakan,” ujarnya Nurbayti.

Jawaban tersebut memicu tanda tanya. Sebab, kepala sekolah sebagai penerima manfaat sekaligus pihak yang mengetahui kondisi sekolah dinilai semestinya memiliki keberanian menyampaikan kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar menyerahkan seluruh keputusan kepada konsultan.

KKP Diminta Tinjau Ulang Proyek KNMP Langsa, Konsultan Sebut Retakan “Nanti Kita Tempel Itu”

Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi mencakup enam ruang belajar, ruang perpustakaan, toilet, rumah guru, dan penataan lingkungan sekolah. Namun, awak media menemukan adanya item pekerjaan yang diduga belum dicantumkan secara lengkap pada papan proyek.

Dalam keterangannya, kepala sekolah menyebut pagar sekolah dibangun sepanjang 118 meter dengan tinggi sekitar 1,6 meter. Tiga ruang kelas dipasangi keramik, sementara dua unit toilet dibangun baru.

Yang menjadi sorotan adalah penggunaan atap berbahan PVC. Kepala sekolah beralasan material tersebut dipilih karena keterbatasan anggaran.

“Kalau memakai seng Superdex, anggarannya tidak cukup, makanya dipasang PVC,” katanya.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, proyek dengan nilai lebih dari Rp1 miliar semestinya telah dirancang berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis sejak awal.

Jika alasan keterbatasan anggaran menjadi dasar perubahan material, publik berhak mengetahui apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Tak hanya itu, beberapa pihak juga mempertanyakan kualitas dan ruang lingkup pekerjaan revitalisasi. Dugaan ketidaksesuaian dengan RAB maupun spesifikasi teknis kini menjadi perhatian dan perlu diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pengawas dari kemendikdasmen dan instansi terkait.

Ironisnya, saat awak media kembali menghubungi Plt Kepala Sekolah pada Sabtu (4/7/2026) untuk memperoleh konfirmasi lanjutan, komunikasi disebut berlangsung tidak kondusif. Kepala sekolah bahkan dinilai berupaya membenturkan sesama wartawan, alih-alih memberikan klarifikasi substantif mengenai proyek yang tengah menjadi sorotan.

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan pejabat publik terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1 miliar dan bersumber dari uang negara, masyarakat berharap PPK, Balai Prasarana Permukiman, konsultan pengawas, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum melakukan pengawasan secara menyeluruh guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, RAB, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak sekolah yang menjawab berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. (TIM)

Editor: HAMDANI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement