SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, Kapolres: Internal Juga Harus Dibersihkan

Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, Kapolres: Internal Juga Harus Dibersihkan

Polres Langsa, Polda Aceh, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba sepanjang Mei hingga Agustus 2026.

KABARRAKYAT.news — Polres Langsa, Polda Aceh, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba sepanjang Mei hingga Agustus 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja dari empat perkara dengan delapan tersangka.

Dek Fadh Minta Kerja Sama Pemkab agar Pembangunan Huntap Tuntas pada 2027

Pemusnahan berlangsung di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K.

Empat perkara tersebut terdiri dari dua kasus sabu dan dua kasus ganja.

Divonis Seumur Hidup, Seorang Napi Lapas Narkotika Langsa Berhasil Kabur

Kasus sabu pertama berdasarkan LP/A/37/V/2026 tanggal 17 Mei 2026 dengan tersangka Kamaruddin (30) dan Salahuddin (40). Polisi mengamankan 3.056 gram sabu di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Kemudian kasus kedua berdasarkan LP/A/52/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026 dengan tiga tersangka, yakni M. Bayu alias Amat Rampok (46), Muhajir (40), dan Susanda (39). Dari perkara ini diamankan 101,70 gram sabu di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

Sementara untuk ganja, perkara pertama berdasarkan LP/A/41/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026. Dua tersangka, T. Zulkifli (59) dan Safwadi (48), diamankan bersama 3.150 gram ganja di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Kasus kedua berdasarkan LP/A/45/VII/2026 tanggal 25 Juli 2026 dengan tersangka Mahdi alias Win Gayo (48). Polisi menyita 10.750 gram ganja atau 83 batang tanaman ganja dari perkebunan sawit di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Kapolres Soroti Kebersihan Internal

Di tengah pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Langsa AKBP Hyrowo memberikan penekanan khusus mengenai pemberantasan narkotika di lingkungan internal kepolisian.

Hyrowo menegaskan, perang terhadap narkoba tidak boleh hanya diarahkan kepada masyarakat dan jaringan pengedar. Institusi kepolisian juga harus memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat.

Ia menyebut hal tersebut menjadi atensi Kapolda Aceh.

“Atensi dari Kapolda Aceh, untuk bersih-bersih internal. Jangan masyarakat dulu kita basmi, tapi internal di dalam kita bersihkan. Kalau ada anggota Polres yang terlibat dan positif, langsung kita pecat,” tegas Hyrowo.

Menurutnya, ketegasan tersebut diperlukan agar upaya pemberantasan narkotika tidak kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Polres Langsa, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.

Barang Bukti Dimusnahkan

Sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang telah berisi air. Campuran tersebut kemudian dituangkan ke dalam ember berisi cairan pembersih sebelum dibuang.

Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tong hingga tidak dapat digunakan kembali.

Berdasarkan perhitungan asumsi, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan 24.720 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan 13.741 jiwa dari penyalahgunaan ganja.

Totalnya mencapai 38.461 jiwa yang diasumsikan dapat terselamatkan.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, S.Sos., Plt Kepala BNN Kota Langsa Hasnanda Putra, S.T., M.M., M.T., Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa Vivi Handayani, SKM, M.Kes., jajaran PJU Polres Langsa, personel Satresnarkoba, Sipropam, Sihumas serta insan pers.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dalam kondisi aman, tertib dan lancar.

Penegasan Kapolres Langsa terkait pembersihan internal menjadi sinyal bahwa perang terhadap narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pengedar.

Dari masyarakat hingga internal kepolisian, siapa pun yang terlibat narkotika harus berhadapan dengan hukum.

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×