SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Sidang Perkara 19,86 Kilo Sabu Digelar Selasa 11 Maret 2025, di PN Kuala Simpang

Sidang Perkara 19,86 Kilo Sabu Digelar Selasa 11 Maret 2025, di PN Kuala Simpang

Sidang Perkara 19,86 Kilo Sabu Digelar Selasa 11 Maret 2025
Proses registrasi surat kuasa di pengadilan negeri Kuala Simpang. Foto : (Doc.KR).

KABAR RAKYAT -Sidang perkara narkotika jenis sabu yang menyeret 4 terduga tersangka berinisial R, M, I dan S bakal digelar Selasa 11 Maret 2025. Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, atas keempat terdakwa yang didaftarkan Jumat, 07 Maret 2025, dengan nomor perkara 36-39/Pid.Sus/2025/PN Ksp.

Sidang tersebut beragendakan sidang pertama.

Dek Fadh Minta Kerja Sama Pemkab agar Pembangunan Huntap Tuntas pada 2027

Sebelumnya, Bea Cukai dan tim gabungan mengagalkan penyelundupan 19,8 Kg sabu-sabu di Perairan Tamiang sekitar 23 Oktober 2024 lalu.

Operasi ini melibatkan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.

Divonis Seumur Hidup, Seorang Napi Lapas Narkotika Langsa Berhasil Kabur

Mulanya dalam operasi jalur laut di kawasan Aceh Tamiang diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal. Lalu hasil pengembangan, disebutkan bahwa tim gabungan turut mengamankan seorang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat 19,86 kg, dan 1 unit kapal motor tanpa nama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×