KABARRAKYAT.news – Polemik terkait asal-usul tanah timbunan yang digunakan untuk pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang di Kuala Simpang mendapat penjelasan. Tanah tersebut dipastikan berasal dari lahan milik warga Desa Durian, Kecamatan Rantau, yang diwakafkan untuk mendukung pembangunan rumah ibadah tersebut.
Kepastian itu diperoleh setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang, Senin (20/7/2026), serta mengonfirmasi pemilik lahan yang menjadi sumber material timbunan.
Basri, pemilik lahan, membenarkan bahwa tanah dari lahannya tidak diperjualbelikan, melainkan diwakafkan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang.
“Kami tidak menjual tanah tersebut. Tanah ini kami wakafkan untuk penimbunan Masjid Agung Aceh Tamiang,” ujar Basri saat ditemui, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Basri, wakaf tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan masjid yang diharapkan menjadi salah satu ikon Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang, Haji Syawal, menegaskan seluruh proses pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Gambar denah Mesjid Angung Aceh Tamiang
“Kami tidak berani macam-macam dalam melaksanakan pembangunan rumah Allah. Semua proses harus mengikuti peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Syawal kepada Kabarrakayat.news.
Ia juga memastikan tanah timbunan yang berasal dari Desa Durian merupakan hibah atau wakaf masyarakat kepada panitia pembangunan, sehingga tidak berkaitan dengan aktivitas galian C ilegal sebagaimana isu yang sempat berkembang.
“Tanah itu hibah dari masyarakat kepada kami, bukan berasal dari galian ilegal. Sementara mobil pengangkut yang menggunakan armada PMI hanya dipinjam pakai, sedangkan seluruh biaya operasional pengangkutan ditanggung oleh pihak kami,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengelolaan wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur tata kelola, pengawasan, dan pemanfaatan harta benda wakaf agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Raja)
Editor: RAHMAD

Komentar