KABAR RAKYAT – Seorang pria berinisial RY (18) warga Simpang Kiri, Kota Subulussalam, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam dan Polsek Simpang Kiri, lantaran diduga telah mencuri satu unit sepeda motor jenis honda Beat Street warna hitam di parkiran sekolah SMKN 1 Simpang Kiri pada Jumat (31/1) lalu.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir kepada Kabar Rakyat mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R (33) warga Simpang Kiri, Kota Subulussalam yang masuk ke Polsek Simpang Kiri setelah insiden pencurian sepeda motor miliknya.
Mendapat laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah infomasi terhadap satu orang pria tersangka berinisial RY atas keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.
“RY ditangkap saat berada di sebuah warung kopi (Warkop) Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, pada Senin (3/2). Saat dinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tersebut hanya seorang diri,” kata Abdul Mufakir.
Saat ini kata Mufakir, pelaku sedang berada di Polsek Simpang Kiri, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” katanya.

Komentar