KABARA RAKYAT – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, mengamankan buronan tindak pidana korupsi pertanahan yang merugikan negara mencapai Rp12,6 miliar.
Dikutip Kamis (10/4), Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan tersangka atas nama Aidi Akhyar (38), warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya.
“Tersangka Aidi Akhyar ditangkap tim Kejati Aceh bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (8/4)” kata Ali Rasab.
Ali Rasab bilang, Aidi Akhyar telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 atsa dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016.
Kini tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya kata Ali, Aidi Akhyar telah dipanggil tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2025.


Komentar