HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Kuala Leuge

Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Kuala Leuge

Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Kuala Leuge
Foto: Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Kuala Leuge.

KABAR RAKYAT –  Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menetapkan dua orang tersangka berinisial SB dan ES dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat
Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Peureulak, Aceh Timur tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Otsus senilai Rp709.361.500.

Hal itu disampaikan Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana pada Kamis (24/4).

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Kata dia, proyek yang dilaksanakan CV. Bungie Jaya Nusantara dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur ini ditemukan bermasalah berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta hasil audit Inspektorat.

Akbar bilang, dalam pekerjaan itu ditemukan ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Alami Luka Bakar

Tidak hanya itu sebut Akbar, beberapa bagian struktur bangunan bahkan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya layan dermaga. Addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa perhitungan teknis yang valid.

Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp156.685.939,50, ucap Akbar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap keduanya di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari, terhitung sejak 23 April 2025 hingga 12 Mei 2025,” ucapnya.

Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-01/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama tersangka ES, dan PRINT-02/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama tersangka SB.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement