HUKUM KABAR DAERAH NASIONAL
Beranda » Sempat DPO, “Big Bos Sabu” Zul Peng Grik Diringkus Interpol

Sempat DPO, “Big Bos Sabu” Zul Peng Grik Diringkus Interpol

Sempat DPO, Big Bos Sabu Zul Peng Grik Diringkus Interpol
Sempat DPO, Big Bos Sabu Zul Peng Grik Diringkus Interpol. (Dok Ist)

KABAR RAKYAT – Beredar kabar viral di Platform media sosial YouTube, dan Grup WhatsApp, “Bos sabu” asal Aceh, Zulkifli alias Zul Peng Grik yang kabur dari Lapas Narkotika Langsa 2023 silam, berhasil diringkus pihak Interpol di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kabar ditangkapnya Zul Peng Grik itu, beredar luas di sejumlah Grup WhatsApp.

Al-Farlaky: Adat dan Budaya Jadi Modal Sosial Pembangunan Daerah

Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), turut membenarkan penagkapan tersebut.

“Benar itu,’ jawabnya singkat melalui pesan WhatshApp dikirimnya, Sabtu 10 Mei 2025.

Kurban Perdana SPPG Buket Meutuah, Wujud Kepedulian untuk Relawan

Dikutip dari YouTube @Moenasa Channel, Zul Peng Grik tampak diboyong oleh dua orang, diketahui pihak Interpol. Tangannya diborgol sembari berjalan menuju area luar bandara.

Dalam video itu, Big Bos Sabu Zul Peng Grik, menggenakan baju kaos merah dipadu celana jins. Kepalanya tampak tertunduk lesu tak berkutik sama sekali, saat dia dibawa petugas interpol.

Dikutip dari Kompas, terpidana kasus kepemilikan 20 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, Zulkifli, melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langsa, Aceh, Sabtu 11 Februari 2023 silam, pada malam hari.

Dia sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Mei 2015, di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, terkait kaburnya Zul Peng Grik, Kepala Lapas Narkotika Langsa, Herman Anwar, pernah membenarkan jika narapidana itu melarikan diri dari lapas.

Saat pelarian terjadi, Herman, mengaku sedang dinas luar, ke Takengon, Aceh Tengah. “Saya menduga pelarian Zul, sudah direncanakan. Dia kabur dengan cara bisa saja sudah diatur sejak awal. Istrinya datang bawa anaknya ke kantor sudah malam, ungkap Herman,” Senin 13 Februari 2023 silam.

Lanjut Hetman, saat istrinya datang, petugas lapas sempat tidak memberikan izin berkunjung, sebab waktu sudah malam. Namun, Narapidana Zul memohon pada salah satu petugas untuk dipertemukan dengan anaknya,” ucap Herman, seraya menegaskan jika tindakan petugas mengizinkan Zul bertemu anaknya, itu merupakan kesalahan.

Sementara itu, dalam Aturan Standard Operating Procedure (SOP), kata Herman, tidak ada pengeluaran warga binaan, selain melalui prosedur surat-menyurat dinyatakan resmi.

Apalagi narapidana Zul, diizinkan bertemu anaknya di pintu gerbang lapas tanpa ada izin komandan jaga. Kemudian, waktu dia bertemu anaknya, Zul langsung lari ke mobil dan tancap gas meninggalkan Lapas Narkotika Langsa.

“Itu berita saya terima dari bawahan saya. Hanya itu saja dapat saya sampaikan sementara,” tutup Herman.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement