ACEH KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Polda Aceh Bantah Penetapan Tersangka Bupati Aceh Timur Dalam Kasus Beasiswa 2017

Polda Aceh Bantah Penetapan Tersangka Bupati Aceh Timur Dalam Kasus Beasiswa 2017

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. (Dok Ist)

KABARRAKYAT, BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membantah informasi yang beredar di sejumlah media terkait penetapan Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu 17 Mei 2026 menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Akibat Judol, Pria Aceh Tamiang Aniaya Rekan Kerja dan Rampas HP

“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” kata Joko.

Ia menjelaskan, penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti.

RS Cut Mutia Tolak Pasien Pasca Operasi, Bupati Aceh Timur Turun Tangan

Menurut dia, informasi yang beredar mengenai penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky tidak benar dan tidak bersumber dari keterangan resmi kepolisian.

Joko mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Selain itu, ia meminta publik menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum guna menghindari kesalahpahaman.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (**)

Editor: Rahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement