HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Kejati Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BGP Aceh

Kejati Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BGP Aceh

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BGP
Penyidik Kejati Aceh melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi BGP Aceh. Foto: Dok Kejati Aceh. (Foto: RMOLAceh)

“Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap Para Tersangka langsung dilakukan penahanan di (Lembaga Pemasyarakatan) Lapas Kelas III Lhoknga,” ujar Ali

KABAR RAKYAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penahanan dua tersangka dan Penyitaan terkait dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

Polda Aceh Bantah Penetapan Tersangka Bupati Aceh Timur Dalam Kasus Beasiswa 2017

“Pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka oleh tim Penyidik,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Senin, 23 Juni 2025.

Ali menyebutkan, dua tersangka yang ditahan adalah TW (Kepala BGP Provinsi Aceh 2022 sampai Agustus 2024) dan M (Pejabat Pembuat Komitmen BGP Provinsi Aceh).

Akibat Judol, Pria Aceh Tamiang Aniaya Rekan Kerja dan Rampas HP

Menurut Ali, sebelum dilakukan penahanan, pihak penyidik telah memanggil para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, 23 Juni 2025. Setelah selesai pemeriksaan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan fi Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh

“Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap Para Tersangka langsung dilakukan penahanan di (Lembaga Pemasyarakatan) Lapas Kelas III Lhoknga,” ujar Ali.

Penahanan yang dilakukan dalam jangka waktu 20 hari terhitung tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025. Menurut Ali, apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai, maka masa penahanan tersangka TW dan M dapat diperpanjang selama 40 hari.

Ali menegaskan, penahanan terhadap para Tersangka dilakukan karena penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada BGP Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

“Penahanan ini kita lakukan dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Ali.

Apalagi menurut Ali, pasal yang disangkakan kepada para Tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yakni Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, para tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sedangkan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, para tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih jauh Ali mengatakan bahwa kekhawatiran penyidik sehingga melakukan penahanan, sangat beralasan mengingat kapasitas tersangka TW dan M masih berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), sehingga diduga akan melakukan intervensi-intervensi dan ancaman antara sesama tersangka atau saksi-saksi sehingga dapat menghambat proses penyidikan.

“Terlebih pada saat ini dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap pengiriman Berkas Perkara hasil Penyidikan (Tahap I),” ungkap Ali.

Selain menahan tersangka, pihak penyidik juga melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka TW, dan tersangka M dengan jumlah sebesar Rp1.839.566.828,00. Selanjutnya terhadap sejumlah uang yangtelah dititipkan pada RPL001 KT ACEH.

Konstruksi Singkat Perkara

Ali menjelaskan, pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana yang tertuang didalam DIPA BGP Provinsi Aceh dengan jumlah anggaran masing-masing tahun 2022 sejumlah Rp22.740.285.000,- dan setelah direvisi menjadi Rp19.231.442.000. Kemudian tahun 2023 sejumlah Rp57.174.167.000.

Saat itu, tersangka TW selaku Kepala BGP Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk tersangka M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 dan Tahun 2023.

“Kegiatan tersebut diantaranya perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel,” ujar Ali.

Ali menyebutkan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh, pada tahun 2022 realisasi anggaran BGP Aceh mencapai sebesar Rp18.402.292.621 dan tahun 2023 sebesar Rp56.753.250.522,-. Namun berdasarkan dokumen LPJ keuangan BGP Aceh tahun 2022 sampai 2023 ditemukan adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dibuat markup dan adanya penerimaaan cash back oleh PPK dan KPA.

“Selain itu, pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan markup, yang menimbulkan kerugian keuangan negara (lost of money country) sebesar Rp4.172.724.355,00,” ujar Ali.

Angka tersebut menurut Ali diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor : 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024,” ujar Ali.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement