ACEH KABAR DAERAH KRIMINAL NEWS
Beranda » Akibat Judol, Pria Aceh Tamiang Aniaya Rekan Kerja dan Rampas HP

Akibat Judol, Pria Aceh Tamiang Aniaya Rekan Kerja dan Rampas HP

Foto: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, ungkap kasus curas. (Dok Humas Polresta)

KABARRAKYAT, BANDA ACEH – Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pekerja bangunan terjadi di depan The Pade Hotel, Aceh Besar, Senin malam, 11 Mei 2026.

Diketahui, korban bernama Zulhilmi, 29 tahun, warga Aceh Utara mengalami luka serius dan berlumuran darah, usai dihantam benda tumpul oleh pelaku demi merampas telepon genggam miliknya.

Polda Aceh Bantah Penetapan Tersangka Bupati Aceh Timur Dalam Kasus Beasiswa 2017

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku berinisial IFD, 24 tahun, warga Dusun Lawas, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, berhasil ditangkap Tim Rimueng setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan keluarga korban.

Kata Dizha, korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal karena pernah bekerja di lokasi bangunan sama.

RS Cut Mutia Tolak Pasien Pasca Operasi, Bupati Aceh Timur Turun Tangan

“Tidak ada persoalan pribadi di antara mereka. Namun, karena kecanduan judi online, pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti, dihantamkan ke wajah dan tubuh korban. Akibat aksi brutal itu, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Meuraxa Banda Aceh,” beber Kompol Dizha, Sabtu 16 Mei 2026.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh dibuat orang tua korban, Syukri M Yusuf, 61 tahun, pada Selasa sore 12 Mei 2026.

Usai menerima laporan, lanjut Kompol Dizha, Tim Rimueng bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Tim, ujar Dizha, kemudian menyusun strategi dan berhasil menangkap pelaku beserta mengamankan sejumlah barang bukti. “Di antaranya handphone milik korban, tas selempang berisi dompet, airpods, charger, serta kabel USB,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, handphone milik korban diketahui telah digunakan pelaku untuk bermain judi online. “Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Zulhilmi menggunakan broti,” tutup Kompol Dizha. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement