KABAR RAKYAT – Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan, menyebut jika senpi yang ditemukan oleh KPK di rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting, itu legal dan merupakan senjata bela diri.
Ketua Humas Perbakin Medan Hanjaya Tiopan mengatakan jika Topan Ginting merupakan Ketua Harian Perbakin Medan. Topan menjabat periode 2022-2026.
“Beliau ini masih aktif sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan 2022-2026,” kata Hanjaya Tiopan, Sabtu (5/7).
Hanjaya menjelaskan jika sepengetahuannya senpi yang ditemukan di rumah Topan merupakan legal. Dia menyatakan jika itu senjata bela diri.
“Kalau sepengetahuan saya sebagai jabatan saya sebagai Ketua Humas senjata yang ditemukan di kediaman (Topan Ginting) saya sudah koordinasi dengan Intelkam Itu adalah senjata bela diri, yang membuka izin itu adalah Pak Intelkam Mabes Polri, senjata itu legal,” jelasnya.
Terkait dengan posisi Topan di Perbakin Medan usai ditetapkan tersangka, Hanjaya menuturkan belum ada keputusan soal itu. Dia menyerahkan keputusan itu ke Ketum Perbakin Sumut yang juga mantan Pangdam I/Bukit Barisan Achmad Daniel Chardin.
“Kalau itu langsung kepada Ketum, Ketum kita adalah Pak Achmad Daniel Chardin mantan Pangdam I/Bukit Barisan, sampai sekarang beliau belum mengeluarkan surat keputusan untuk merevisi atau bagaimana,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting (TOP) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal (Madina). Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang senilai Rp2,8 miliar dan juga senjata api (senpi).
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
Budi menerangkan senjata api yang ditemukan tersebut berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisinya. Asal usul senjata api tersebut bakal dikoordinasikan KPK dengan kepolisian.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pax,” kata dia.
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” tambahnya.
KPK diketahui melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.
“Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi.

Komentar