KABAR RAKYAT – Enam orang penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Aceh Tamiang tidak lagi menerima bantuan atau dihapus sebagai penerima bantuan PKH. Penghapusan tersebut dikarenakan yang bersangkutan diduga terdeteksi atau terlibat dalam praktik Judi Online (Judol).
Dikutip Sabtu (20/9), Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Zulfiqar, menjelaskan bahwa penghapusan tersebut berdasarkan data yang dikirim oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Data penerima bantuan dari Aceh Tamiang dikirimkan ke Kemensos, kemudian Kemensos melakukan verifikasi data tersebut dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Zulfiqar mengimbau kepada penerima bansos agar tidak terlibat judi online, karena jika salah satu keluarga yang bersangkutan memasukan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar judi online, maka akan berimbas pada penerimaan bansos.
“Masyarakat yang menerima bansos, bapaknya atau anak remajanya jangan terlibat judi online. Kasihan ibunya karena bantuannya jadi terhenti,” pungkas Zulfiqar.


Komentar