KABAR RAKYAT – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Pidie sangat lemah. Tuntutan 18 bulan penjara disebut berpotensi menghasilkan putusan ringan di pengadilan, bahkan terbuka kemungkinan hanya satu tahun atau bebas.
Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan bahwa kasus korupsi tidak boleh hanya dipandang dari sisi kerugian keuangan negara, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial yang jauh lebih besar. “Seharusnya masyarakat bisa menikmati pembangunan jalan yang sempurna. Karena kualitas yang buruk, publik justru dirugikan, bahkan jalan yang dibangun tidak sampai setahun sudah rusak lagi,” ujar Alfian, Sabtu (20/9/25).
Alfian juga menyatakan bahwa hukuman ringan terhadap pelaku korupsi akan semakin melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. “Kalau ada oknum yang mengkorup fasilitas publik, maka tidak boleh ada toleransi apapun bagi mereka,” tegas Alfian.
MaTA juga meminta agar para terdakwa langsung diputuskan untuk ditahan guna menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, MaTA juga mengingatkan Kejaksaan agar tidak sekadar menilai perkara dari sisi pengembalian kerugian negara, tetapi juga memperhatikan tindakan para terdakwa sebagai pertimbangan utama dalam penegakan hukum.


Komentar