Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melakukan kostatering atau peninjauan lapangan terhadap lahan yang menjadi objek sengketa dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat 24 Oktober 2025. Peninjauan ini dipimpin oleh Panitera PN Pelalawan, Efendi.
Namun, dalam kegiatan tersebut muncul sejumlah kejanggalan di lapangan. Berdasarkan hasil peninjauan, batas tanah di sisi timur tidak sesuai dengan data pada surat milik penggugat. Batas selatan yang tercatat atas nama Samsanner juga tidak dapat ditunjukkan oleh penggugat. Bahkan di sisi selatan, terlihat beberapa unit rumah berdiri di atas lahan yang sebagian telah memiliki sertifikat resmi dari BPN Kabupaten Pelalawan.
Selain itu, lokasi yang dikostatering disebut tidak sesuai dengan peta tanah milik penggugat. Dalam peta, lahan itu terletak sekitar satu kilometer ke arah timur dari SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci. Namun, lokasi yang ditinjau justru berada di arah timur-tenggara dengan jarak lebih dari satu kilometer.
Kuasa hukum tergugat, Hendri Siregar, S.H., menyebut pemeriksaan setempat (PS) sebelumnya yang dilakukan majelis hakim hanya bersifat formalitas. “Majelis hanya berdiri di pinggir jalan dan tidak masuk ke lokasi objek perkara, padahal sudah kami ajak,” ujar Hendri di hadapan panitera.
Hendri juga menantang penggugat untuk menunjukkan lokasi lahan sesuai peta. “Kalau memang benar satu kilometer ke arah timur dari SMA 1 Pangkalan Kerinci, kami siap tanda tangan bahwa itu tanah milik penggugat,” ucapnya.
Sementara itu, Panitera PN Pelalawan, Efendi, mengatakan pihaknya hanya bertugas memastikan objek perkara sesuai dengan dokumen yang diajukan penggugat. “Hasil kostatering ini akan saya laporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan,” ujarnya. (Sona)


Komentar