LANGSA, KABAR RAKYAT — Pemerintah Aceh mengembalikan dokumen kelengkapan evaluasi Rancangan Qanun APBK Langsa 2026 karena struktur belanja dinilai tidak tersusun jelas, sehingga belum layak dievaluasi.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Pemerintah Aceh menilai rancangan anggaran tersebut tidak memenuhi ketentuan substantif sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah. Akibatnya, proses evaluasi dihentikan sementara hingga dokumen diperbaiki.
Dalam surat resmi kepada Pemerintah Kota Langsa, disebutkan bahwa penyusunan belanja antarorganisasi, antarunit, antarprogram, hingga komponen belanja belum ditempatkan secara sistematis. Kondisi ini membuat arah belanja daerah tidak mudah ditelusuri, sekaligus menyulitkan penilaian efektivitas dan akuntabilitas anggaran.
Pemerintah Aceh meminta Pemko Langsa segera merombak struktur belanja sesuai kaidah perencanaan dan penganggaran. Keterlambatan perbaikan berpotensi mengganggu jadwal penetapan APBK 2026, yang berdampak langsung pada pelaksanaan program dan layanan publik.
Pengembalian dokumen ini memunculkan sorotan terhadap kesiapan teknokratis Pemko Langsa dalam menyusun anggaran tahunan. Struktur belanja merupakan fondasi APBK karena menjadi acuan pengawasan, pertanggungjawaban, dan penilaian kinerja pemerintah daerah.
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra membenarkan pengembalian rancangan APBK tersebut. Namun, ia menepis anggapan adanya kekeliruan serius dalam penyusunan dokumen.
“Ini bukan keliru, tetapi revisi perbaikan,” ujar Jeffry singkat saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Di sisi lain, pengembalian dokumen oleh Pemerintah Aceh menegaskan bahwa rancangan APBK Langsa belum memenuhi standar minimum evaluasi, meski telah diajukan untuk ditetapkan.
Editor: Rahmad


Komentar