ACEH NEWS
Beranda » PNM Mekaar dan Koperasi Diminta Hentikan Sementara Penagihan Kepada Korban Banjir

PNM Mekaar dan Koperasi Diminta Hentikan Sementara Penagihan Kepada Korban Banjir

PNM Mekaar dan Koperasi Diminta Hentikan Sementara Penagihan Kepada Korban Banjir
Foto Ilustrasi AI

ACEH TIMUR, KABAR RAKYAT — Praktik penagihan pinjaman oleh sejumlah lembaga keuangan mikro, seperti Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar, Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA), dan koperasi simpan pinjam (KSP), terhadap warga terdampak banjir di Aceh Timur menuai perhatian publik.

Sejumlah warga menyebut penagihan masih dilakukan meski mereka sedang berupaya memulihkan kondisi pascabanjir. Penagihan tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (19/1/2026), ketika sebagian rumah warga masih dipenuhi lumpur dan harta benda mengalami kerusakan.

Polda Aceh Bantah Penetapan Tersangka Bupati Aceh Timur Dalam Kasus Beasiswa 2017

Beberapa warga mengaku didatangi petugas penagih untuk diminta membayar cicilan pinjaman. Dalam sejumlah laporan yang beredar, disebutkan adanya pengambilan barang kebutuhan rumah tangga sebagai bentuk pembayaran, meski informasi ini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak lembaga terkait.

Salah seorang warga terdampak banjir mengatakan, penagihan dilakukan saat kondisi ekonomi mereka belum pulih. “Kami bukan tidak mau membayar, tapi saat ini belum mampu karena usaha dan harta kami terdampak banjir,” ujarnya.

Akibat Judol, Pria Aceh Tamiang Aniaya Rekan Kerja dan Rampas HP

Situasi tersebut menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan ketegangan antara warga dan petugas penagih di lapangan. Peristiwa itu memicu diskusi publik mengenai etika penagihan di tengah kondisi bencana.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 14 Januari 2026. Dalam surat itu, Bupati meminta seluruh pimpinan perbankan dan perusahaan pembiayaan di Aceh Timur untuk menangguhkan sementara pembayaran kredit bagi masyarakat terdampak banjir.

“Kondisi masyarakat saat ini belum memungkinkan untuk membayar cicilan. Mereka membutuhkan waktu untuk memulihkan kehidupan dan usaha,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.

Sementara itu, Humas Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Aceh Independen (DPP AWAI), Suryadi, meminta agar proses penagihan oleh PNM Mekaar, KOMIDA, dan KSP dilakukan secara bijak serta tidak bersifat memaksa.

“Penangguhan perlu dipertimbangkan, sebagaimana yang telah dilakukan sejumlah perbankan. Penagihan di tengah kondisi bencana sebaiknya mengedepankan kebijaksanaan,” ujar Suryadi.

Ia menambahkan, persoalan penagihan di wilayah terdampak bencana tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab sosial lembaga pembiayaan.

Kasus ini turut memunculkan dorongan dari berbagai pihak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi terhadap praktik penagihan pinjaman di daerah terdampak bencana.

Laporan: Razali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement