LANGSA, KABAR RAKYAT — Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, dijadwalkan melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 2 Februari 2026.
Jeffry menjelaskan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga honorer yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Skema PPPK paruh waktu menjadi solusi untuk menata tenaga honorer tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” kata Jeffry, Selasa (27/1/2026).
Saat ini, Pemerintah Kota Langsa tengah melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan lancar. Salah satu perhatian utama adalah penentuan lokasi acara yang mampu menampung seluruh peserta, mengingat sejumlah fasilitas masih dalam proses pembersihan pascabencana.
Jeffry menambahkan, sebagian besar SK PPPK paruh waktu telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, masih terdapat sejumlah berkas yang dalam tahap penyelesaian.
“SK yang sudah rampung telah dikeluarkan BKN, sementara sebagian lainnya masih dalam proses. Kami terus berkoordinasi agar seluruh tahapan dapat segera difinalkan. Kami mohon para calon PPPK bersabar,” ujar Jeffry. (RW)


Komentar