KABAR RAKYAT – Kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang ditangkap Imigrasi Langsa akhirnya bergulir ke meja hijau. Terdakwa Zul Aiman, 38 tahun, Bin Muhammad Zanini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Rabu 25 Februari 2026.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Lgs itu, Zul Aiman secara tegas membantah sejumlah isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terutama terkait kontrak kerja sama dengan PT PEKOLA Langsa dan dugaan keterlibatan teknis dalam event lighting show di Taman Hutan Kota Langsa.
“Itu dakwaan berbeda. Soal kontrak dan memperbaiki mesin, saya tidak pernah,” tegas Zul Aiman di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reza Adhian Marga, dengan hakim anggota Patrio Cipta Harvi dan M Azhar Rasyid Nasution. Sementara tim JPU terdiri dari Muliadi dan Muhammad Daud Siregar.
Dalam surat dakwaan Nomor Reg Perk: PM-GULNUSA/E8.3/02/2016, jaksa menyebut terdakwa diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan komersial di Kota Langsa, Aceh.
Zul Aiman, warga Kelantan, Malaysia, yang berprofesi sebagai pedagang, didakwa melanggar ketentuan keimigrasian karena sebagai orang asing diduga dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Perbuatan itu disebut terjadi pada 27 September 2025 atau setidaknya 3 Oktober 2025 di kawasan Taman Hutan Kota Langsa, yang masuk wilayah hukum PN Langsa.
Jaksa menguraikan, terdakwa masuk ke Indonesia pada 22 September 2025 menggunakan izin tinggal kunjungan yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Setibanya di Indonesia, ia disebut datang bersama saksi Noor Syazwanie Syahira Binti Mohammed dengan tujuan melihat event lighting show.
Namun dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa tidak sekadar melihat acara. Ia diduga melakukan audiensi dengan Wali Kota Langsa untuk memaparkan rencana lighting show, menentukan lokasi acara di Taman Hutan Kota Langsa, hingga membuat kontrak kerja sama dengan PT PEKOLA Langsa selaku pengelola kawasan.
Tuduhan inilah yang dibantah keras oleh terdakwa dalam persidangan.
Berdasarkan berkas perkara, Zul Aiman ditangkap pada 7 November 2025 dan menjalani penahanan oleh penyidik hingga penuntut umum yang diperpanjang secara bertahap sampai Februari 2026.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Muksalmina dan Muhammad Asnaullah, menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda berikutnya. (Ebeye/Red)


Komentar