ACEH KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Polisi Bekuk Buronan Kurir 113 Kg Sabu di Langsa, Bandar Besar Diburu

Polisi Bekuk Buronan Kurir 113 Kg Sabu di Langsa, Bandar Besar Diburu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membekuk seorang buronan yang diduga menjadi kurir 113 kilogram sabu dalam jaringan narkotika lintas provinsi. Penangkapan dilakukan di Kota Langsa, Aceh. (Foto Antara)

KABARRAKYAT, LANGSA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membekuk seorang buronan yang diduga menjadi kurir 113 kilogram sabu dalam jaringan narkotika lintas provinsi. Penangkapan dilakukan di Kota Langsa, Aceh, setelah pelaku sempat berupaya menghindari kejaran petugas.

Pelaku berinisial RR, warga Aceh, diduga berperan mengantarkan ratusan kilogram sabu dari Kabupaten Langkat menuju Banda Aceh. Polisi meyakini RR bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari jaringan narkotika berskala besar yang diduga dikendalikan oleh aktor di level lebih tinggi.

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

“Kami masih mendalami dan mengejar pelaku di atasnya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, Selasa (9/6/2026).

Menurut Andy, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap peredaran sabu seberat 113 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jaringan lintas provinsi.

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Alami Luka Bakar

Dalam proses pengejaran terhadap RR, petugas mengaku sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun, karena tidak diindahkan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelaku.

“Dari hasil interogasi, sabu-sabu diduga dari Malaysia itu sampai di Banda Aceh, kemudian dipecah untuk dikirim ke sejumlah kota lainnya,” ujarnya.

Temuan ini mengindikasikan Aceh bukan sekadar wilayah transit, tetapi diduga telah dijadikan salah satu titik distribusi sebelum barang haram tersebut disebar ke berbagai daerah.

Tak hanya memburu bandar besar di balik jaringan itu, penyidik juga mengembangkan dugaan tindak pidana lain. RR diduga menggunakan sejumlah dokumen dengan identitas berbeda untuk mengelabui aparat selama menjalankan aksinya.

“Selain itu, kami juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan dokumen,” kata Andy.

Menurutnya, jaringan tersebut menyiapkan berbagai modus untuk menyamarkan jejak para kurir, mulai dari berpindah-pindah tempat menginap, menyewa kendaraan, hingga menggunakan identitas berbeda agar lolos dari pengawasan petugas.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Polda Sumut menegaskan, perburuan terhadap pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan sabu 113 kilogram itu masih terus dilakukan hingga tuntas.

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement