KABARRAKYAT, LANGSA – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, memperketat disiplin aparatur dengan memberlakukan sistem absensi sidik jari (fingerprint) sebanyak empat kali dalam sehari bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada 12 Juni 2026 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2240/2026 tentang Penyesuaian Waktu Absensi. Langkah tersebut disebut sebagai upaya memperkuat disiplin kerja, menertibkan administrasi kepegawaian, sekaligus mengoptimalkan tingkat kehadiran pegawai.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pegawai diwajibkan melakukan absensi pada empat sesi setiap hari kerja, yakni saat masuk kantor, dua kali verifikasi kehadiran, dan absensi pulang.
Untuk hari Senin, absensi masuk dilakukan pukul 07.45-08.00 WIB, verifikasi pertama pukul 10.00-10.15 WIB, verifikasi kedua pukul 13.30-13.45 WIB, serta absensi pulang pukul 16.45-17.30 WIB.
Sementara pada Selasa hingga Kamis, absensi masuk berlangsung pukul 07.45-08.30 WIB, verifikasi pertama pukul 10.00-10.15 WIB, verifikasi kedua pukul 13.30-13.45 WIB, dan absensi pulang pukul 16.45-17.30 WIB.
Khusus hari Jumat, absensi masuk ditetapkan pukul 07.45-08.30 WIB, verifikasi pertama pukul 10.00-10.15 WIB, verifikasi kedua pukul 14.15-14.30 WIB, serta absensi pulang pukul 16.45-17.30 WIB.
Dalam surat edaran yang dihimpun Kabarrakyat pada Kamis 11 Juni 2026, ditegaskan bahwa seluruh ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti keempat sesi absensi, kecuali bagi pegawai yang sedang menjalankan dinas luar, cuti, atau memiliki alasan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyosialisasikan aturan tersebut, mengawasi pelaksanaannya, serta memastikan seluruh pegawai di lingkungan kerjanya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemko Langsa juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan maupun manipulasi absensi akan menjadi bahan evaluasi terhadap disiplin dan kinerja pegawai. Jika terjadi gangguan pada sistem fingerprint, kepala OPD diminta segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa.
Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, membenarkan terbitnya surat edaran tersebut. Namun, pihaknya masih membahas aspek teknis pelaksanaan karena tanggal pemberlakuan yang tercantum dalam SE bertepatan dengan hari Jumat.
“Kami sudah menerima surat edarannya. Namun karena tanggal 12 Juni 2026 itu jatuh pada hari Jumat, hal teknis ini masih sedang kami diskusikan lebih lanjut,” ujar Siti Zuriah.
Kebijakan absensi empat kali sehari ini menjadi salah satu langkah tegas Wali Kota Jeffry Sentana S. Putra dalam membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Editor: RAHMAD

Komentar