KABARRAKYAT.news – Kejaksaan Agung menilai hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim belum memenuhi tuntutan jaksa, sehingga memutuskan mengajukan banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujar Anang dikutip CNN Indonesia, Jumat (3/7/2026).
Menurut dia, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim, namun menilai masih terdapat sejumlah tuntutan yang belum diakomodasi dalam putusan tersebut.
“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Salah satu alasan banding adalah hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem masih berada di bawah dua pertiga tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara.
Anang mengatakan seluruh keberatan tersebut akan dijabarkan dalam memori banding yang saat ini sedang disusun.


Komentar