KABARRAKYAT.news – Pemerintah Kota Langsa meluncurkan program Nikah Gratis bagi masyarakat sebagai upaya membantu pasangan calon pengantin sekaligus mendorong terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Program yang diinisiasi Wali Kota Langsa, Jeffry Sentanas Putra, ini mulai membuka pendaftaran pada 8 Juli 2026.
Dalam informasi yang disampaikan Pemko Langsa, program tersebut diperuntukkan bagi warga Kota Langsa yang memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Persyaratan itu meliputi surat permohonan, fotokopi KTP kedua calon pengantin, surat domisili Kota Langsa yang diterbitkan oleh kantor geuchik, serta merupakan perkawinan pertama bagi kedua calon mempelai.
Selain itu, pasangan calon pengantin wajib bersedia melengkapi seluruh dokumen administrasi pernikahan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Pendaftaran program Nikah Gratis dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa, Jalan WR Supratman, mulai Rabu, 8 Juli 2026.
Program ini menjadi salah satu komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung terbentuknya keluarga yang harmonis, sejahtera, dan memiliki kepastian hukum melalui pencatatan pernikahan yang sah.
Masyarakat yang berminat mengikuti program tersebut diimbau segera mendaftarkan diri dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan ke Mal Pelayanan Publik Kota Langsa.
Editor: RAHMAD


Komentar