SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
ACEH HUKUM
Beranda » Hendak Umrah, DPO Korupsi Diciduk Tim Tabur Kejati Aceh di Bandara Kualanamu

Hendak Umrah, DPO Korupsi Diciduk Tim Tabur Kejati Aceh di Bandara Kualanamu

Hendak Umrah, DPO Korupsi Diciduk Tim Tabur Kejati Aceh di Bandara Kualanamu

KABARRAKYAT.news – Niat terpidana kasus korupsi asal Kabupaten Bener Meriah, Ir. Usman, 65 tahun, untuk melaksanakan ibadah umrah harus terhenti. Pensiunan PNS tersebut ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Usman diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB ketika berada di kawasan bandara dan bersiap melaksanakan perjalanan ibadah umrah.

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Usman merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Ia terseret perkara penyelewengan dana kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2013.

M Nasir Diberhentikan, Pemprov Aceh Masih Rahasiakan Sosok Pengganti Sekda

Dalam perkara tersebut, Usman saat kegiatan berlangsung di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Usman bersama pihak lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp443.494.550.

Perkara tersebut kemudian diputus secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Usman berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Selain itu, Usman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Usman kemudian ditetapkan sebagai DPO setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan resmi Kejaksaan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Kejari Bener Meriah selanjutnya mengajukan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Usman kepada Kejati Aceh melalui surat Nomor R-215/L.1.30/Dip.4/09/2025 pada September 2025.

Permohonan tersebut ditindaklanjuti Asisten Intelijen Kejati Aceh dengan mengerahkan Tim Tabur untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Usman di Bandara Internasional Kualanamu, tim bergerak melakukan penangkapan.

Usman akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejati Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi.

Selanjutnya, Usman langsung dibawa ke Kejari Bener Meriah untuk menjalani eksekusi pidana sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang aman bagi para buronan yang masih berusaha menghindari proses hukum.

Ia mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan hukum yang berlaku.

Penangkapan Usman sekaligus menjadi bukti bahwa keberadaan terpidana yang melarikan diri tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum, meski telah berpindah daerah bahkan hendak bepergian ke luar negeri.

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement