SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan Mandek, PWI Aceh Siapkan Tim Advokasi

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan Mandek, PWI Aceh Siapkan Tim Advokasi

KABARRAKYAT.news — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan siap mengadvokasi anggotanya, Asnawi, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Kasus yang diduga melibatkan pemilik akun Facebook Muhamad Saleh Selian itu telah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara sejak 6 Oktober 2025. Namun, hingga kini perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada korban.

Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Periode 2026-2031

Asnawi yang juga Ketua Pokja Bidang Organisasi, Hukum dan Advokasi PWI Aceh Tenggara, menjadi pihak yang mendapat dukungan penuh dari PWI Aceh dalam proses penanganan perkara tersebut.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah advokasi dengan menghadirkan saksi ahli untuk membantu memperjelas substansi perkara.

LBH FRIC Gandeng UPT PPA Tanjab Barat Pulihkan Psikis Korban Dugaan Perkosaan

“Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa pembanding dan ahli pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Provinsi Aceh serta Ahli Pers,” kata Nasir Nurdin, Jumat (4/9/2026).

Menurut Nasir, PWI Aceh juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Anggota Komisi III DPR RI. Korban bersama Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi, sebelumnya telah bertemu langsung dengan anggota DPR RI tersebut di Banda Aceh.

Tak berhenti di situ, korban juga telah menyampaikan pengaduan ke Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut disebut mendapat respons dan kemudian diteruskan melalui surat kepada Anggota Komisi III DPR RI, Kadivpropam, serta Irwasum Mabes Polri.

Nasir menegaskan, langkah tersebut ditempuh karena korban berharap memperoleh kepastian dan keadilan atas dugaan serangan terhadap nama baiknya melalui media sosial.

Seluruh unggahan yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk tangkapan layar dari postingan awal hingga yang terbaru, telah diserahkan sebagai bagian dari bahan laporan.

Menurut korban, sejumlah postingan tersebut memiliki keterkaitan dan dinilai mengarah kepada dirinya, profesinya sebagai wartawan, bahkan organisasi PWI.

Postingan yang beredar di Facebook tersebut, kata Nasir, diketahui korban setelah sejumlah rekannya mengirimkan tangkapan maupun informasi mengenai unggahan tersebut.

Dalam sejumlah postingan yang dipersoalkan itu juga disebut terdapat gambar korban, nama serta alamat desa tempat tinggalnya.

Nasir menilai, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, seseorang tidak selalu harus disebut secara lengkap apabila identitasnya dapat dikenali publik melalui ciri, konteks, maupun isyarat yang disampaikan.

Ia merujuk pada ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, PWI Aceh menyoroti adanya dugaan penyebaran ulang postingan melalui akun Facebook bernama Donokasino dono dono yang kemudian diposting kembali pada dinding akun Facebook Muhamad Saleh Selian.

Penyebaran ulang tersebut dinilai membuat materi postingan semakin luas beredar di media sosial.

“Kita akan terus mengawal pengusutan kasus ini sehingga hukum benar-benar tegak,” tegas Nasir Nurdin.

PWI Aceh berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap laporan yang telah berjalan sejak 2025 tersebut dan menangani perkara secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor: HAMDANI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement