KABARRAKYAT.news — Laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, kini menunggu pendalaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Laporan tersebut disampaikan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan laporan yang sebelumnya diberitakan media ini, Satgas PPA menyampaikan pengaduan melalui surat Nomor 076/SPPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean.
Laporan itu memuat sejumlah dugaan yang dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum, terutama terkait kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Salah satu yang dilaporkan adalah dugaan kekurangan volume. Saluran irigasi yang disebut dalam dokumen kontrak memiliki panjang 350 meter diduga hanya terealisasi sekitar 250 meter.
Satgas PPA juga meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi mengenai pembayaran pekerjaan yang disebut telah mencapai 100 persen serta dugaan adanya tunggakan pembayaran kepada pekerja dan penyedia material.
Selain itu, proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan turut diminta untuk didalami guna memastikan kesesuaiannya dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Kejati Aceh Tunggu Pendalaman Pimpinan
Kejati Aceh sebelumnya membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Kasubbag Persuratan Kejati Aceh, Rini, mengatakan surat laporan dari Satgas PPA telah diterima dan diteruskan kepada pimpinan.
Dalam perkembangan komunikasi berikutnya melalui layanan pengaduan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejati Aceh, pihak pelapor disebut telah menyatakan kesiapan menyerahkan dokumen dan hasil dokumentasi investigasi lapangan secara langsung.
Namun, pihak layanan Tipikor Kejati Aceh menyampaikan bahwa laporan tersebut terlebih dahulu akan didalami sesuai petunjuk pimpinan.
“Petunjuk pimpinan saat ini akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap laporan pengaduan tersebut. Terkait hal itu kami menunggu hasil pendalaman terlebih dahulu,” demikian keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari Kejati Aceh yang menyatakan telah ditemukan tindak pidana ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Seluruh dugaan yang disampaikan Satgas PPA masih berada pada tahap laporan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan aparat penegak hukum.
Proyek Irigasi Rp80,56 Miliar
Proyek yang menjadi objek laporan tersebut merupakan bagian dari program rehabilitasi jaringan irigasi dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025.
Inpres Nomor 2 Tahun 2025 secara resmi mengatur percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan. Regulasi tersebut ditetapkan pada 30 Januari 2025 dan berstatus berlaku.
Dalam pemberitaan sebelumnya, proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang mencakup 11 kabupaten/kota di Aceh disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp80,56 miliar dan dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Untuk lokasi Gampong Ujong Tunong, Satgas PPA melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak pelaksana proyek, subkontraktor, serta instansi teknis terkait mengenai tudingan dalam laporan tersebut belum diperoleh.

Komentar