KABARRAKYAT.news — Proyek Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur–Kota Karang Baru di Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp15,1 miliar kembali menjadi sorotan.
Sorotan mencuat setelah pemberitaan terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi serta aktivitas pekerjaan yang disebut telah berjalan saat dokumen Job Mix Design (JMD) masih dalam proses pengujian.
Pemberitaan tersebut rupanya mendapat respons keras dari pihak rekanan. Muntasir Age, menghubungi wartawan media ini melalui telepon WhatsApp pada Selasa malam (15/9/2026).
Dalam percakapan tersebut, Age mempertanyakan pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material.
“Apa itu kamu tulis, apa yang tidak sesuai spek? Itu pekerjaan belum siap. Cek dulu ke lapangan, baru bicara di koran. Kau di mana? Lihat dulu, jangan asal bicara. Nanti rusak kamu,” ujar Age dengan nada tinggi.
Age juga mempersoalkan pemberitaan yang dilakukan ketika pekerjaan proyek masih berlangsung.
“Kecuali bisa dibuat setelah proyek selesai dikerjakan, itu baru bisa kamu buat koran. Ini sedang dikerjakan kamu buat koran kan bodoh, buat aja itu yang banyak,” katanya.

Proyek Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur–Kota Karang Baru di Kabupaten Aceh Tamiang. (Dok KABARRAKYAT)
Sebelumnya diberitakan, proyek Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur–Kota Karang Baru mendapat sorotan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan penelusuran KABARRAKYAT.news pada Minggu (6/9/2026), pekerjaan fisik di kawasan Desa Batang Ara, Kecamatan Bandar Pusaka, telah berjalan. Di lokasi juga terlihat material timbunan berupa tanah biasa bercampur tanah kuning.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan persyaratan teknis sebagai material Timbunan Pilihan.
JMD Masih Dalam Pengujian
Sorotan lainnya menyangkut dokumen JMD yang menjadi bagian penting dalam menentukan komposisi material dan mutu campuran dalam pekerjaan konstruksi.
Perwakilan pelaksana, Dahlan, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan bahwa dokumen JMD belum diterima pihak rekanan. Menurutnya, pengujian masih dilakukan di Laboratorium Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe.
Meski demikian, aktivitas pekerjaan fisik di lokasi proyek tetap berjalan.
Sementara itu, PPTK Pembantu dari Dinas PUPR Provinsi Aceh, Zulkifli, mengaku belum melihat secara langsung hasil pengujian laboratorium tersebut.
Zulkifli menyebut dokumen terkait berada di dinas provinsi. Namun, konfirmasi lebih lanjut mengenai pejabat PPTK Provinsi yang menangani pekerjaan tersebut, termasuk Fahrurrazi, belum mendapatkan jawaban langsung dari yang bersangkutan.
Kondisi ini menjadi perhatian karena pekerjaan yang menggunakan anggaran publik semestinya mengacu pada spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Proyek Rp15,1 Miliar
Datok (Kepala Desa) Batang Ara, Amril, pada Jumat (11/9/2026), menjelaskan pekerjaan di wilayah desanya mencakup pelebaran jalan sepanjang sekitar 1.800 meter dengan lebar 9 meter.

Proyek Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur–Kota Karang Baru di Kabupaten Aceh Tamiang. (Dok KABARRAKYAT.news)
Selain pelebaran jalan, proyek tersebut juga mencakup pembangunan talud saluran air di sejumlah titik serta penggantian gorong-gorong.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur–Kota Karang Baru bersumber dari APBA melalui Dana Alokasi Umum (DAU), dengan nilai kontrak Rp15.110.299.070.
Proyek tersebut menggunakan nomor kontrak 13-AC/BANG/PUPR/APBA/2026. Pelaksana proyek adalah PT Jasa Mandiri Nusantara, perencana CV Sarena Consultant, dan pengawas CV Bator Aceh Consultant.
Pekerjaan dimulai 10 Juli 2026 dan ditargetkan selesai 29 Desember 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan teknis dari Dinas PUPR Provinsi Aceh yang secara khusus memastikan kesesuaian material timbunan yang dipersoalkan dengan spesifikasi teknis kontrak.
KABARRAKYAT.news masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai status JMD, penggunaan material, serta mekanisme pengawasan pekerjaan di lapangan.
Penjelasan dari pihak pelaksana dan instansi terkait diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut. (TIM)
Editor: RAHMAD


Komentar