SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Material Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Jalan Rp15,1 Miliar di Aceh Tamiang Dipertanyakan

Material Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Jalan Rp15,1 Miliar di Aceh Tamiang Dipertanyakan

Proyek Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur–Kota Karang Baru di Kabupaten Aceh Tamiang. (Dok KABARRAKAYAT)

KABARRAKYAT.news — Proyek Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur–Kota Karang Baru di Kabupaten Aceh Tamiang mendapat sorotan. Pasalnya, pekerjaan fisik di lapangan disebut telah berjalan ketika dokumen Job Mix Design (JMD) masih dalam proses pengujian.

Selain itu, material yang digunakan untuk pekerjaan timbunan jalan di kawasan Desa Batang Ara, Kecamatan Bandar Pusaka, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.

Proyek Jalan Batas Aceh Timur–Kota Karang Baru Rp 15,1 M Disorot, “Age” Berang dan Protes Pemberitaan

Berdasarkan penelusuran KABARRAKAYAT.news di lokasi pada Minggu (6/9/2026), material yang digunakan terlihat berupa tanah biasa bercampur tanah kuning. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah material yang digunakan telah memenuhi persyaratan sebagai material Timbunan Pilihan sebagaimana ketentuan teknis pekerjaan.

JMD Masih Dalam Proses Pengujian

Krueng Langsa Dipenuhi Material Banjir, Dua Excavator Dikerahkan Pemko

Sorotan lainnya berkaitan dengan dokumen JMD. Dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam menentukan komposisi material dan mutu campuran yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.

Proyek Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur–Kota Karang Baru di Kabupaten Aceh Tamiang. (Dok KABARRAKYAT.news)

Perwakilan pelaksana, Dahlan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dokumen JMD belum diterima pihak rekanan. Menurut dia, pengujian masih dilakukan di Laboratorium Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe.

Meski demikian, aktivitas pekerjaan fisik di lokasi proyek tetap berjalan.

Sementara itu, PPTK Pembantu dari Dinas PUPR Provinsi Aceh, Zulkifli, mengaku belum melihat secara langsung hasil pengujian laboratorium tersebut.

Zulkifli menyebut dokumen terkait berada di dinas provinsi. Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pejabat PPTK Provinsi yang menangani pekerjaan tersebut, termasuk Fahrurrazi, belum diperoleh keterangan langsung dari yang bersangkutan.

Kondisi ini menjadi perhatian karena pekerjaan yang menggunakan anggaran publik semestinya dilaksanakan dengan mengacu pada spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

Proyek Rp15,1 Miliar

Amril, Datok (Kepala Desa) Batang Ara, Kecamatan Bandar Pusaka, pada Jumat (11/9/2026), menjelaskan bahwa pekerjaan yang berada di wilayah desanya mencakup pelebaran jalan sekitar 1.800 meter dengan lebar 9 meter.

Selain pelebaran jalan, proyek tersebut juga mencakup pembangunan talud saluran air di sejumlah titik serta penggantian gorong-gorong.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur–Kota Karang Baru menggunakan anggaran APBA melalui Dana Alokasi Umum (DAU), dengan nilai kontrak mencapai Rp15.110.299.070.

Proyek tersebut memiliki nomor kontrak 13-AC/BANG/PUPR/APBA/2026, dengan pelaksana PT Jasa Mandiri Nusantara, perencana CV Sarena Consultant, dan pengawas CV Bator Aceh Consultant.

Pekerjaan dimulai pada 10 Juli 2026 dan dijadwalkan selesai pada 29 Desember 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Provinsi Aceh yang secara khusus menjelaskan kesesuaian material timbunan yang dipersoalkan dengan spesifikasi teknis kontrak.

KABARRAKYAT.news masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai status JMD serta mekanisme pengawasan pekerjaan di lapangan.

Penjelasan dari pihak terkait penting untuk memastikan apakah dugaan ketidaksesuaian material dan pelaksanaan pekerjaan sebelum dokumen JMD tersedia benar terjadi atau terdapat penjelasan teknis lainnya. | RAJA

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement