KABARRAKYAT.news – Pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar wajib memperhatikan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kelalaian melaporkan perkembangan investasi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi dapat berujung pada sanksi hingga pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan terbaru mengenai pelaporan LKPM mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kedua regulasi tersebut menggantikan sejumlah ketentuan lama terkait perizinan dan pengawasan usaha.
Dalam aturan tersebut, kewajiban pelaporan LKPM dibedakan berdasarkan skala usaha. Pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan kegiatan penanaman modal setiap tiga bulan, sedangkan usaha kecil menyampaikan laporan setiap enam bulan.
Untuk usaha menengah dan besar, laporan triwulan I periode Januari–Maret wajib disampaikan paling lambat 15 April. Laporan triwulan II periode April–Juni paling lambat 15 Juli, triwulan III periode Juli–September paling lambat 15 Oktober, dan triwulan IV periode Oktober–Desember paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, pelaku usaha kecil wajib menyampaikan laporan semester I periode Januari–Juni paling lambat 15 Juli dan laporan semester II periode Juli–Desember paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Sanksi Berjenjang Menanti
Persoalan kepatuhan pelaporan LKPM juga berkaitan dengan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas investasi. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan selama dua periode berturut-turut atau melaporkan realisasi investasi nihil secara berturut-turut dapat menghadapi tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis secara bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha dan/atau denda administratif, hingga pencabutan Perizinan Berusaha sesuai dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha diminta tidak mengabaikan tenggat waktu pelaporan. Data yang disampaikan juga harus akurat dan mencerminkan kondisi kegiatan usaha sebenarnya.
Kepatuhan terhadap LKPM menjadi bagian dari pengawasan penanaman modal dan membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai perkembangan realisasi investasi.
Dengan berlakunya regulasi baru, pelaku usaha perlu memastikan bahwa pelaporan dilakukan sesuai skala usaha, periode, serta ketentuan yang ditetapkan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Editor: RAHMAD

Komentar