KABAR DAERAH
Beranda » WH Aceh Tenggara Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam, ini yang Diamankan

WH Aceh Tenggara Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam, ini yang Diamankan

WH Aceh Tenggara Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam, ini yang Diamankan

KABAR RAKYAT – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar razia sejumlah tempat hiburan malam, razia itu dilakukan guna penegakan Qanun Aceh tentang khamar, seperti yang di jelaskan pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003. Qanun ini mengatur tentang larangan minuman khamar dan sejenisnya yang berlangsung pada Rabu (02/04/2025) malam.

Kasatpol PP dan WH, Ramisin kepada KabarRakyat.News pada Kamis (03/04/2025) mengatakan, kami mendapat perintah dari Bupati Aceh Tenggara, haji Muhammad Salim Fakhry untuk menjalankan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di provinsi Aceh, menindaklanjuti hal itu, kami dari satuan Satpolpp dan WH serta aparat penegak hukum (APH) melakukan razia di tempat hiburan malam, adapun lokasi yang kami razia di Cafe Lapo Tuak Desa Lawe Bekung Tampahan Kecamatan Badar.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Ia menjelaskan, dalam razia itu, Satpol PP dan WH didampingi 5 anggota Polisi Militer (PM), 15 anggota polisi dari Polsek Badar dan Plt Camat Badar. Saat razia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dan minuman jenis tuak, selain itu petugas juga mengamankan alat musik hiburan yang digunakan kata Ramisin.

Dasar hukum dilakukannya razia sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.
Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Peraturan Bupati Aceh Tenggara No. 21 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penyelesaian /Perselisihan Adat Istiadat dan Petunjuk Teknisnya. Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 300/ 19 /2024 pada Tanggal 02 April 2025 Perihal Penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,Tentang Hukum Jinayah jelas Ramisin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement