KABARRAKYAT.news – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Barat.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam program strategis nasional tersebut.
Ketua LANA, Teuku Laksamana Jowa, mengatakan langkah itu diambil menyusul berkembangnya informasi mengenai upaya Kejaksaan Agung RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tengah melakukan audit terhadap pengadaan barang dan jasa Program MBG di sejumlah daerah.
“Program MBG memiliki anggaran yang sangat besar sehingga membutuhkan pengawasan maksimal untuk mencegah potensi penyimpangan. Program ini menyangkut kepentingan anak-anak dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus dipastikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” kata Teuku Laksamana Jowa, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi titik yang paling rawan terhadap praktik korupsi, mulai dari mark-up harga, pengurangan volume pekerjaan hingga penyalahgunaan anggaran lainnya.
Karena itu, LANA berharap Kejari Aceh Barat mengambil langkah preventif dengan melakukan pengawasan sejak awal pelaksanaan program.
Dalam surat tersebut, LANA meminta Kejari Aceh Barat memetakan seluruh kegiatan Program MBG yang sedang berjalan di wilayah Aceh Barat, sekaligus melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut.
Selain itu, LANA juga mendorong adanya koordinasi lintas lembaga dengan Inspektorat dan BPKP guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik yang merugikan keuangan negara.
“Kami berharap Kejari Aceh Barat hadir sebagai garda terdepan dalam pengawasan. Langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah kerugian negara terjadi,” tegasnya.
LANA juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, mark-up harga maupun pengurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan Program MBG.
Sebagai bentuk partisipasi publik, LANA mendorong dibukanya ruang pengaduan masyarakat agar setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti.
Menurut Teuku Laksamana, pengawasan yang kuat menjadi kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia.
Surat permohonan pengawasan tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Bupati Aceh Barat sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola anggaran negara yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Editor: RAHMAD


Komentar