SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH PERISTIWA
Beranda » Gabungan Elemen Masyarakat Geruduk Polda Jambi, Protes Laporan Dugaan Perampasan Lahan Dihentikan

Gabungan Elemen Masyarakat Geruduk Polda Jambi, Protes Laporan Dugaan Perampasan Lahan Dihentikan

Gabungan Elemen Masyarakat  Geruduk Polda Jambi, Protes Laporan Dugaan Perampasan Lahan Dihentikan
Gabungan Elemen Masyarakat Geruduk Polda Jambi. Foto : Hatta

KABAR RAKYAT -Gabungan elemen masyarakat yang terdiri dari puluhan warga Desa Merbau bersama sejumlah LSM dan Ormas  yang juga tergabung dalam aliansi masyarakat peduli keadilan melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolda Jambi buntut dihentikannya laporan dugaan perampasan lahan yang disinyalir dilakukan oleh PT. Erasakti Wira Forestama (EWF).

Puluhan warga dari Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi itu juga sebelumnya sempat melakukan unjuk rasa ke Kantor PT. EWF (Erasakti Wira Forestama), Rabu (26/2/2025).

Wali Kota Jeffry Luncurkan Program Nikah Gratis untuk Warga Langsa

Tawaf Aly selaku perwakilan warga, mengaku telah melaporkan persoalan tersebut sejak 2018 lalu. Namun dia menyayangkan lantaran laporan tiba-tiba dihentikan oleh penyidik tanpa alasan yang jelas dan pemberitahuan kepada pelapor.

“warga Desa Merbau meminta PT. EWF menyerahkan kembali lahan mereka seluas 72 hektar atas nama 45 KK yang saat ini diambil dan dikuasai oleh PT. EWF untuk perkebunan sawit.  Tuntutan warga didasari oleh dua alasan, pertama, ada sejumlah 45 KK yang menuntut pengembalian lahan mereka yang tidak pernah dijual kepada PT. EWF, kedua mengenai terbitnya sertfikat HGU PT. EWF Nomor. 00039 seluas 167 hektar dan HGU No. 00041 seluas 203 hektar di desa Merbau, yang diduga hasil rekayasa oleh pihak tertentu “mafia tanah”. Apa alasan kasus yang sudah kami laporkan dihentikan oleh penyidik tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku pelapor,” jelas Thawaf .

KKP Diminta Tinjau Ulang Proyek KNMP Langsa, Konsultan Sebut Retakan “Nanti Kita Tempel Itu”

Tawaf juga meminta penyidik (Widhi Hartanto) dapat diproses karena dinilai tidak profesional dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa diketahui oleh pihak pelapor.

Selain itu, atas nama warga Desa Merbau, Thawaf juga meminta kepada Kapolda Jambi agar memproses hukum saudara Santoso (PT. EWF) dan Dullah (mantan Kades Merbau) yang diduga kuat melakukan penggelapan hak masyarakat dengan merekayasa jual beli, memalsukan identitas warga serta menjual tanah kas desa kepada PT. EWF.

Akhirnya setelah menjelaskan secara detil persoalan dan masih ada sekitar 27 warga yang belum diperiksa, tim penyidik Ditreskrimum Polda jambi berjanji akan kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang belum diperiksa.

“Kita akan periksa kembali saksi-saksi dari warga yang memang belum diperiksa,” ujar Widhi selaku tim penyidik.

Mendengar jawaban dari tim penyidik, tim pendamping warga yang mendampigi kasus ini meminta agar tim penyidik Polda Ditreskrimum Polda Jambi komitmen dengan ucapannya dan serius untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya mengingat prosesnya yang sudah cukup lama.

Sebelumnya, saat aksi di kantor PT. EWF, perwakilan PT. EWF, Santoso, meminta agar warga menempuh jalur hukum saja karena menurutnya pihaknya juga memiliki legalitas atas kepemilikan lahan tersebut.

“Kami tidak menghalangi warga untuk melakukan aksi demo, namun kami juga memiliki legalitas atas lahan tersebut, jadi silahkan bapak-bapak menempuh jalur hukm bila tidak puas,” paparnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement