KABARRAKYAT.news — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh membongkar kasus dugaan praktik aborsi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat.
Ketiga orang tersebut yakni MR (19), NJN (42) dan SBR (46), seorang bidan. Pengungkapan kasus dilakukan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024 ketika GH, pacar MR, mengaku hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan.
GH selanjutnya menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR. Kepada NJN, GH menyampaikan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta.
Setelah menerima uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH menjalani aborsi di tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh.
Menurut Joko, proses aborsi dilakukan dengan cara GH meminum obat yang diberikan SBR. Setelah kandungannya gugur, GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada bidan tersebut.
Keduanya kemudian membawa janin yang telah dibungkus kain putih untuk ditanam.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Polisi kemudian menangkap NJN dan MR di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin (10/8/2026). Dua hari berselang, polisi menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer pembayaran, obat dan alat aborsi serta alat komunikasi.
Ketiga orang tersebut kini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Joko menyebut penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena terdapat dugaan praktik aborsi yang dilakukan SBR telah berlangsung cukup lama.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan,” ujar Joko.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.

Komentar