KABARRAKYAT.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menyelesaikan 18 perkara tindak pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sepanjang Januari hingga September 2026.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pidana Umum (Pidum).
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan, setiap laporan masyarakat tetap ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam penanganan setiap perkara, kami tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, penyelesaian melalui Restorative Justice dapat dilakukan dengan mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan perdamaian para pihak,” kata Rizal.
Menurutnya, perkara yang diselesaikan melalui RJ antara lain berkaitan dengan perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak pidana pencurian.
Rizal menjelaskan, RJ merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban dan tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan.
Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. RJ diterapkan secara selektif terhadap perkara yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan pemulihan, tanggung jawab, perdamaian, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Satreskrim Polres Nagan Raya melalui Unit PPA dan Unit Pidum juga terus menangani berbagai laporan masyarakat, termasuk perkara perempuan dan anak, KDRT, serta tindak pidana umum lainnya.
Polres Nagan Raya menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, responsif, dan berkeadilan.
Editor: RAHMAD

Komentar