KABAR DAERAH KRIMINAL
Beranda » Diupah Rp 150 Ribu, IRT di Aceh Timur Coba Loloskan Imigran Rohingya ke Medan

Diupah Rp 150 Ribu, IRT di Aceh Timur Coba Loloskan Imigran Rohingya ke Medan

Diupah Rp 150 Ribu, IRT di Aceh Timur Coba Loloskan Imigran Rohingya ke Medan
Foto : Dua pelaku terduga TPPO dibekuk Polres Aceh Timur. Foto : Humas

KABAR RAKYAT -Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ZA (44) dan pria berinisial AR (18),  warga Peureulak Timur,  diringkus pihak kepolisian setempat lantaran diduga terlibat  Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO).

Keduanya diringkus ditempat terpisah, oleh tim gabungan Polres Aceh Timur. Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, mengatakan tiga imigran illegal etnis Rohingya rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Al-Farlaky: Adat dan Budaya Jadi Modal Sosial Pembangunan Daerah

“Ada keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” sebut Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Pengungkapan bermula dari laporan warga kepada Polsek Peureluak Timur yang menyebutkan bahwa ada 3  imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan).

Kurban Perdana SPPG Buket Meutuah, Wujud Kepedulian untuk Relawan

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan Nomor Polisi BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa. Selanjutnya sopir L300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya,” kata Kasat Reskrim.

Kepada petugas, sopir L300 menyebutkan ia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.

Dari keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA (44) dan berhasil diamankan.

“Pengakuan ZA, dalam menjalankan aksinya ia turut dibantu oleh AR (18). Berbekal dari keterangan ZA, tim berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, ZA dan AR dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Adi.

Dikatakannya, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.

Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp. 150.000,00 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp. 300.000,00 namun upah tersebut belum ia terima.

“Dan atas perbuatannya, ZA dan AR kami sangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun,” ungkap Adi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, mengingkan,  semua di-iming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka,” kata Kapolres.

Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal etnis Rohingya dari camp penampungan merupakan “modus operandi” yang bisa terjadi dan berulang.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum. Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif.” terang  AKBP Nova Suryandaru.(RR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement