SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR PARLEMENTARIA
Beranda » Haji Uma: UU Perampasan Aset Bukan Sekadar Wacana, Ini Aspirasi Nyata Rakyat

Haji Uma: UU Perampasan Aset Bukan Sekadar Wacana, Ini Aspirasi Nyata Rakyat

Haji Uma: Rencana Penambahan Batalyon di Aceh Melanggaran MoU Helsinki
Anggota Komite I DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma. Foto : Dokumen Pribadi.

KABARRAKYAT.news — Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Bagi Haji Uma, pemberantasan tindak pidana tidak boleh berhenti pada vonis dan hukuman badan. Negara harus mampu mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan melalui mekanisme hukum yang jelas.

Senator Haji Uma Kembali Dipercaya Jadi Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI

Pernyataan itu disampaikan Haji Uma, Minggu (30/8/2026).

“Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata rakyat. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat,” tegas Haji Uma.

Haji Uma Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Warga Aceh Utara yang Tenggelam di Dumai

Menurutnya, publik kerap melihat adanya kesenjangan antara hukuman yang diterima pelaku dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Karena itu, UU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kejahatan tidak berubah menjadi sumber keuntungan bagi pelakunya.

“Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

Kejahatan Tak Boleh Jadi Ladang Cuan

Haji Uma menilai persoalan kejahatan ekonomi tidak semata-mata berkutat pada kasus korupsi. Ia menyoroti cakupan tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Di antaranya korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Selain itu, terdapat pula tindak pidana perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Menurut Haji Uma, berbagai kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” katanya.

Dukung, Tapi Jangan Jadi Alat Sewenang-wenang

Meski mendukung penuh, Haji Uma mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan secara serampangan.

Ia menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas, standar pembuktian yang kuat, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang memperoleh dan menguasai aset secara sah.

“Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

Menurut Haji Uma, regulasi tersebut harus dirancang untuk memperkuat negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, bukan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ia pun meminta pembahasan RUU Perampasan Aset terus didorong dengan menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas.

“Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera,” ujarnya.

Haji Uma menegaskan, suara masyarakat tersebut harus dijawab dengan regulasi yang kuat sekaligus menjamin keadilan dan kepastian hukum.

“Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement