HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Dua Puluh Tahun Lebih Beroperasi, PT CAS Diduga Tak Punya Ijin HGU

Dua Puluh Tahun Lebih Beroperasi, PT CAS Diduga Tak Punya Ijin HGU

BPN Pelalawan terima sejumlah perwakilan massa aksi. Foto : (Sona)

KABAR RAKYAT -Puluhan masyarakat mengatas namakan forum aktifis Riau melakukan aksi unjuk rasa di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pelalawan Senin (10/02/2025) mempertanyakan legalitas perusahaan PT. CAS (Cakra Alam Sejati) yang telah beroperasi kurang lebih 25 tahun.

Massa aksi menduga PT. CAS tidak mengantongi IUP dan HGU.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Setelah berorasi selama beberapa menit didepan kantor BPN Pelalawan, pengunjuk rasa disambut oleh kepala BPN Pelalawan beserta jajarannya. Lima orang perwakilan pengunjuk rasa dibawa masuk ke kantor BPN Pelalawan untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.

Ardi salah seorang perwakilan masyarakat mengatakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CAS berdiri sejak tahun 2002, dan sampai hari ini tanpa HGU (Hak Guna Usaha) ataupun IUP (Izin Usaha Perkebunan).

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Perusahaan PT CAS tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun. Apakah pihak BPN Kabupaten Pelalawan mengetahui persoalan itu, atau memang sudah tahu tapi sengaja tidak mau tahu.

“Kalau sudah tahu mengapa hal ini dibiarkan. Kami ingin tahu kejelasan legalitas perusahaan tersebut dalam mengelola lahan seluas lebih 700 Hektar. Sejauh ini pihak perusahaan tidak berani duduk bersama dengan kami untuk menjelaskan persoalan ini” , tandas Ardi.

Ardi menilai, bahwa PT. CAS telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi izin yang legal, artinya sudah menipu negara.

“negara dirugikan karena tidak membayar pajak. Kemudian aturan 20% untuk masyarakat setempat hasil dari pengelolaan perusahaan itu selama ini mana? Sementara perusahaan PT. CAS membuka usaha di daerah kami tapi tidak ada untungnya bagi kami masyarakat setempat, “ujarnya mempertanyakan soal dana CSR PT. CAS.

Meskipun perusahaan PT. CAS sudah berdiri sejak tahun 2002, sambung dia, namun baru mulai mengurus HGU lahan perkebunan kelapa sawitnya.

“Jika benar PT. CAS baru mengajukan HGU, kami memohon agar dihentikan. Diminta agar terlebih dahulu diusut pajak atas pengelolaan lahan seluas lebih 700 Ha yang telah puluhan tahun beroperasi selama ini,” pinta Ardi.

Senada, tokoh masyarakat Desa Terbangiang, Jamal, menyampaikan, bahwa selain telah merugikan negara karena tidak bayarkan pajak oleh perusahaan, PT CAS juga telah merusak DAS (daerah aliran sungai) Belindang yang merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat Desa Terbangiang.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, DAS tidak boleh dikelola oleh perusahaan. Namun bantaran sungai Belindang yang terletak di areal perusahaan perkebunan PT CAS sudah habis ditanami kelapa sawit. Maka diminta agar perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerusakan DAS Belindang,” pintanya lagi.

Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Umar Fathoni yang menanggapi pengunjuk rasa menjelaskan bahwa sampai saat ini PT CAS belum pernah mengajukan HGU di kantor BPN Pelalawan.

“Jika perusahaan itu sudah beroperasi selama kurang lebih 25 tahun, menurut analisa saya berarti perusahaan itu sudah mengantongi izin usaha perkebunan. Banyak perusahaan yang beroperasi ditempat kita ini (di wilayah Kabupaten Pelalawan) sudah mengantongi izin usaha perkebunan namun belum pernah mengajukan HGU,” beber kepala BPN Kabupaten Pelalawan, dihadapan perwakilan masyarakat yang berunjuk rasa.

Dikatakan Umar Fathoni, setelah tiga tahun memperoleh IUP, maka perusahaan wajib mengajukan sesuai kegiatan usahanya, dalam hal ini HGU.

“Yang berhak mengawasi itu adalah instansi yang mengeluarkan IUP kepada perusahaan yang bersangkutan yaitu DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Pelalawan. Pihak BPN hanya menunggu pengajuan HGU dari setiap perusahaan yang telah memiliki IUP, “jelasnya.

“Terkait dengan pajak dan masalah DAS, itu pengawasannya kepada Pemerintah Daerah yang mengeluarkan izin operasional hukum perusahaan tersebut,” tukasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement