SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Sidang Kasus Sabu di PN Kuala Simpang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang Kasus Sabu di PN Kuala Simpang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang Kasus Sabu di PN Kuala Simpang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi
Sidang perdana kasus narkotika di PN Kuala Simpang, Aceh Tamiang. (Dok Indonesiaglobal)

KABAR RAKYAT – Kuasa hukum keempat terdakwa kasus 19,86 kilo narkotika jenis sabu mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Selasa 11 Maret 2025.

“Ijin majelis hakim, kami mohon untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU lantaran kami belum membaca seutuhnya isi dakwaan,” ujar M Nur, dalam persidangan di PN Kuala Simpang.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

Majelis hakim, Indra Jaya Kusuma, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Kuala Simpang sempat menanyakan kepada JPU dan keempat terdakwa soal surat dakwaan yang belum diterima.

“Apa benar JPU bahwa surat dakwaan belum diterima para terdakwa,” tanya Indra.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

“Saya titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kuala Simpang majelis hakim” jawab jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tamiang, Muhammad Ridho, sembari meneruskan membacakan dakwaan primare.

Majelis hakim dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut menyarankan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk mengambil surat dakwaan ke Lapas kelas IIB Kuala Simpang, atau mengambil salinan dakwan kepada JPU.

Hakim pun memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk memeriksa berkas dakwaan selama seminggu.

“Kita akan berikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Saya berikan kesepatan hanya sekali. 7 hari sejak hari ini penasehat hukum wajib menyiapkan eksepsi” sebut majelis hakim Indra Jaya Kusuma.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement